Perda Larang Perempuan Mengangkang
Sabtu, 05 Januari 2013 – 00:49 WIB
Menurutnya, perempuan yang mengangkang saat membonceng motor bertentangan dengan budaya Aceh yang Islami. Karenanya, perempuan yang membonceng diharuskan duduk menyamping.(ara/jpnn)
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (kemendagri) siap melakukan kajian jika gagasan melarang perempuan duduk mengangkang saat dbonceng motor nantinya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Peserta Jaminan Kesehatan Nasional di Jateng-DIY Capai 41,5 Juta Jiwa
- Sambil Menunggu Hasil Seleksi CPNS & PPPK, Daerah Ini Mempertahankan 186 Honorer Satpol PP
- Kadiskominfotik Pekanbaru Ditahan Jaksa Terkait Kasus Korupsi Pembuatan Video
- Pramono Bentuk Tim Transisi Gubernur Sebelum Dilantik, Ima Mahdiah Ketua
- Pelaku Utama Perampokan ASN Dinkes Sumsel Ditangkap, Nih Tampangnya
- 8 Daerah di Sumsel Menetapkan Kepala Daerah