Perda Larang Perempuan Mengangkang
Sabtu, 05 Januari 2013 – 00:49 WIB
Menurutnya, perempuan yang mengangkang saat membonceng motor bertentangan dengan budaya Aceh yang Islami. Karenanya, perempuan yang membonceng diharuskan duduk menyamping.(ara/jpnn)
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (kemendagri) siap melakukan kajian jika gagasan melarang perempuan duduk mengangkang saat dbonceng motor nantinya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Praperadilan Pegi Setiawan: Polda Jabar Merasa Diuntungkan dengan Keterangan Ahli Pidana
- KM Bintang Jaya 9 Dikabarkan Hilang di Perairan Anambas
- Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024: Ini Kabar Terbaru untuk Formasi Tamatan SMA
- Gunung Semeru Erupsi Lagi dengan Letusan Setinggi 700 Meter
- Sukses Tangani Stunting, Pemkab Klungkung Diganjar Penghargaan
- Rekrutmen CPNS & PPPK 2024, Bangka Selatan Buka 1.970 Formasi, Honorer Diminta Menyiapkan Diri