Perda Larangan Kantong Plastik Bisa Rugikan Masyarakat
Jumat, 04 Januari 2019 – 02:51 WIB

Ilustrasi pemakaian kantong plastik. Foto: Wulan/Radar Bogor
Dia menambahkan, pengenaan sanksi denda kepada toko ritel juga melanggar KUHPerdata, yang posisinya lebih tinggi dibanding perda.
Baca Juga:
Dalam aturan hukum praktik jual-beli pada Pasal 612 dan Pasal 1320 KUHPerdata menjadi kewajiban toko modern atau ritel dalam melayani pembelinya harus dengan penyerahan barang secara lengkap bersama kantong belanja karena konsumen telah membayar barang berikut biaya kantong belanjanya.
Di sisi lain, menurutnya, solusi untuk pedagang harus konkret. Misalnya saja, pedagang pasar yang setiap harinya bergantung pada penggunaan kantong plastik harus jelas pengganti plastik itu.
"Kebijakan ini jangan sampai justru memberikan beban baru bagi masyarakat," tegasnya. (cuy/jpnn)
Pedagang pasar yang setiap harinya bergantung pada penggunaan kantong plastik harus jelas diberikan penggantinya.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Mulai 2025, UMKM di Palembang Dilarang Sediakan Kantong Plastik
- Pembagian Daging Kurban di Semarang Pakai Wadah Non-Plastik
- Mengurangi Sampah Plastik, Ganti dengan Kantong Belanja Ramah Lingkungan
- Model BTP
- Di Tepi Kali Ciliwung, Muncul Suara dari Kantong Plastik, Bergerak, Astaga!
- Unilever dan Lazada Meluncurkan Program Easy Green