Perda Larangan Mengangkang Tak Sesuai Syariat Islam

Perda Larangan Mengangkang Tak Sesuai Syariat Islam
Perda Larangan Mengangkang Tak Sesuai Syariat Islam
JAKARTA - Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah, Saleh Partaonan Daulay menilai, Peraturan Daerah (Perda) Pemerintah kota (Pemkot) Lhokseumawe, Nanggro Aceh Darussalam (NAD) yang melarang perempuan duduk mengangkang saat diboncengi sepeda motor, tidak ada kaitannya dengan syariat Islam.

"Pasalnya dalam literatur-literatur fiqh Islam, baik klasik sampai kontemporer, tidak ditemukan adanya aturan mengenai masalah ini," ujar Saleh kepada JPNN di Jakarta, kemarin.

Menurut Saleh, orang yang duduk menyamping tidak akan menjadi lebih Islami daripada duduk ngangkang. Selain itu, tidak ada satu pun aturan agama yang dilanggar bila perempuan duduk mengangkang ketika naik motor.

"Dan sangat tidak rasional bila syariat Islam dipersepsikan sedangkal itu. Kalau ini dikaitkan dengan penerapan syariat Islam, justru perda ini mereduksi syariat Islam itu sendiri," kata Saleh.

JAKARTA - Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah, Saleh Partaonan Daulay menilai, Peraturan Daerah (Perda) Pemerintah kota (Pemkot) Lhokseumawe,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News