Perda Larangan Mengangkang Tak Sesuai Syariat Islam
Senin, 07 Januari 2013 – 08:30 WIB
JAKARTA - Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah, Saleh Partaonan Daulay menilai, Peraturan Daerah (Perda) Pemerintah kota (Pemkot) Lhokseumawe, Nanggro Aceh Darussalam (NAD) yang melarang perempuan duduk mengangkang saat diboncengi sepeda motor, tidak ada kaitannya dengan syariat Islam. "Dan sangat tidak rasional bila syariat Islam dipersepsikan sedangkal itu. Kalau ini dikaitkan dengan penerapan syariat Islam, justru perda ini mereduksi syariat Islam itu sendiri," kata Saleh.
"Pasalnya dalam literatur-literatur fiqh Islam, baik klasik sampai kontemporer, tidak ditemukan adanya aturan mengenai masalah ini," ujar Saleh kepada JPNN di Jakarta, kemarin.
Menurut Saleh, orang yang duduk menyamping tidak akan menjadi lebih Islami daripada duduk ngangkang. Selain itu, tidak ada satu pun aturan agama yang dilanggar bila perempuan duduk mengangkang ketika naik motor.
Baca Juga:
JAKARTA - Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah, Saleh Partaonan Daulay menilai, Peraturan Daerah (Perda) Pemerintah kota (Pemkot) Lhokseumawe,
BERITA TERKAIT
- KTKI-P Laporkan Kebijakan Kemenkes, Wakil Presiden Diminta Turun Tangan
- Sidang Korupsi Timah, Hakim Pertanyakan Penghitungan Kerugian Negara Berdasarkan IUP
- PMI yang Jadi Korban Pembunuhan di Hongkong Dipulangkan ke Tanah Air
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Masih Ragu Transplantasi Rambut? Simak Kiat Berikut
- Ketua Umum Bhayangkari Hibur Anak-anak Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi