Perda Larangan Mengangkang Tak Sesuai Syariat Islam

Perda Larangan Mengangkang Tak Sesuai Syariat Islam
Perda Larangan Mengangkang Tak Sesuai Syariat Islam
Dikhawatirkan, kalau perda ini ditetapkan, kata Saleh, bisa saja dunia internasional akan mentertawakan dan mereka menilai bahwa pemerintah dan anggota legislatif daerah di Indonesia hanya bercanda ketika membuat peraturan daerah. Bahkan, ini akan menjadi bahan guyonan dan humor politik.

"Kalau perda ini dikeluarkan, besok atau lusa akan muncul lagi aturan lain yang mengharuskan orang makan pakai sendok, perempuan harus memakai bedak, atau laki-laki tidak boleh belanja kebutuhan dapur, dan lain-lain," jelas Saleh.

Mengantisipasi hal itu, lanjut Saleh, semestinya pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) diminta untuk pro-aktif melakukan pembinaan kepada pemerintah daerah dan anggota legislatifnya. Pembinaan ini sangat penting agar pembangunan lokal memiliki arah yang sama dengan pembangunan nasional. "Kasus Lhoksemawe ini sudah cukup dijadikan landasan untuk melakukan pembinaan tersebut," lanjut Saleh.

Saleh yang juga pengamat politik dari Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta ini menambahkan, Pemkot Lhokseumawe diminta untuk membuat perda yang lebih bermanfaat bagi masyarakat.

JAKARTA - Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah, Saleh Partaonan Daulay menilai, Peraturan Daerah (Perda) Pemerintah kota (Pemkot) Lhokseumawe,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News