Perda Larangan Mengangkang Tak Sesuai Syariat Islam

Perda Larangan Mengangkang Tak Sesuai Syariat Islam
Perda Larangan Mengangkang Tak Sesuai Syariat Islam
 Masih banyak persoalan masyarakat yang perlu diatur dalam perda seperti pendidikan, kesehatan, kemiskinan, pengembangan ekonomi kecil, dan lain-lain. "Menurut saya, persoalan-persoalan ini jauh lebih Islami dibandingkan aturan pelarangan perempuan "ngangkang" ketika dibonceng naik motor," tegas Saleh.

Secara teoritiss, kata Saleh, tujuan dibuat aturan perundang-undangan adalah untuk mengatur kehidupan sosial agar tercipta kebaikan (mashlahat) bagi seluruh masyarakat.

Pasalnya, lazimnya sebelum sebuah aturan perundang-undangan ditetapkan, baik pemerintah maupun anggota legislatif diminta untuk melakukan kajian baik dari perspektif sosiologis, yuridis, maupun filosofis. "Dalam kajian itu, masyarakat harus dilibatkan baik secara formal (melalui rapat dengar pendapat) maupun informal (melalui jajak pendapat)," kata Saleh.

Dalam kasus ini, Saleh menduga terdapat prosedur tersebut yang diabaikan oleh Pemkot Lhoksemawe. Bahkan, Saleh  tidak melihat manfaat (mashlahat) dari perda itu bagi masyarakat. Justru menimbulkan persoalan berbagai persoalan sosial baru.

JAKARTA - Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah, Saleh Partaonan Daulay menilai, Peraturan Daerah (Perda) Pemerintah kota (Pemkot) Lhokseumawe,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News