Perda Larangan Mengangkang Tak Sesuai Syariat Islam
Senin, 07 Januari 2013 – 08:30 WIB
Masih banyak persoalan masyarakat yang perlu diatur dalam perda seperti pendidikan, kesehatan, kemiskinan, pengembangan ekonomi kecil, dan lain-lain. "Menurut saya, persoalan-persoalan ini jauh lebih Islami dibandingkan aturan pelarangan perempuan "ngangkang" ketika dibonceng naik motor," tegas Saleh.
Secara teoritiss, kata Saleh, tujuan dibuat aturan perundang-undangan adalah untuk mengatur kehidupan sosial agar tercipta kebaikan (mashlahat) bagi seluruh masyarakat.
Pasalnya, lazimnya sebelum sebuah aturan perundang-undangan ditetapkan, baik pemerintah maupun anggota legislatif diminta untuk melakukan kajian baik dari perspektif sosiologis, yuridis, maupun filosofis. "Dalam kajian itu, masyarakat harus dilibatkan baik secara formal (melalui rapat dengar pendapat) maupun informal (melalui jajak pendapat)," kata Saleh.
Dalam kasus ini, Saleh menduga terdapat prosedur tersebut yang diabaikan oleh Pemkot Lhoksemawe. Bahkan, Saleh tidak melihat manfaat (mashlahat) dari perda itu bagi masyarakat. Justru menimbulkan persoalan berbagai persoalan sosial baru.
JAKARTA - Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah, Saleh Partaonan Daulay menilai, Peraturan Daerah (Perda) Pemerintah kota (Pemkot) Lhokseumawe,
BERITA TERKAIT
- Ini Upaya Propan Raya dan LPJK dalam Perlindungan Gedung dari Kebakaran
- Mendikdasmen Beri Sinyal Ada Regulasi Baru Penempatan Guru PPPK, Hamdalah
- Hari Ini Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Honorer Jangan Nekat Bertindak Konyol
- BMKG Ungkap Prakiraan Cuaca Hari Ini, Ada Hujan di Sejumlah Wilayah
- Seorang Nelayan Asal Pandeglang Tewas Tersambar Petir Saat Melaut, Tim SAR Bergerak
- 5 Berita Terpopuler: Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Dimulai, Honorer Titipan Mencuat, Ternyata Ada Kejutan yang Muncul