Perda Layanan Publik Perlu Akomodir Muatan Lokal
Minggu, 17 Maret 2013 – 20:02 WIB
JAKARTA - Sejumlah Pemerintah Daerah (Pemda) saat ini tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik. Diharapkan dari setiap Ranperda Pelayanan Publik itu mengakomodasi muatan lokal sehingga ketika Perda diberlakukan, tidak bertentangan dengan kultur masyarakat masing-masing daerah. Wiharto juga berharap agar Ranperda yang dibuat pemda tidak hanya menyadur dari muatan yang sudah ada dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, tapi juga mencantumkan kekhususan setiap daerah. Karenanya Wiharto menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam penyusunan Ranperda. "Masyarakat yang paling tahu apa yang dibutuhkan mereka," tambahnya.(Esy/jpnn)
Deputi Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Wiharto mengungkapkan, masing-masing daerah pasti punya kekhasan sendiri. "Dalam pelayanan publik, masing-masing daerah pasti juga punya cara yang berbeda-beda. Itu sebabnya dalam Ranperda tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik harus mencantumkan muatan lokal, yang merupakan kekhasan daerah itu sendiri," kata Wiharto dalam keterangan persnya, Minggu (17/3).
Untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, lanjutnya, peran serta lembaga legislatif juga sangat diperlukan. Sebab sebagai wakil rakyat, anggota DPRD dengan mudah bisa menyosialisasikan kepada masyarakat. "Biasanya masyarakat akan lebih mendengar sosialisasi dari anggota DPRD, apalagi wakil rakyat yang mereka pilih," ujarnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Sejumlah Pemerintah Daerah (Pemda) saat ini tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Pelayanan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Mau Bekerja di Jepang? Begini Syarat yang Harus Dipenuhi
- 90 Ribu Honorer Satpol PP Ancang-Ancang Menggugat KepmenPAN-RB 11 Tahun 2024 ke MK
- Jamkrindo Salurkan Bantuan untuk Para Korban Puting Beliung di Subang
- Pernyataan Effendi Setelah Bertemu Jokowi Dianggap Upaya Merongrong PDIP
- Indonesia jadi Anggota BRICS, Dewan Pakar BPIP: Ranah Baru Aktualisasi Prinsip Bebas Aktif
- Demi Guru Honorer, Alihkan Saja 1.853 Formasi Kosong Ini!