Perda Mendiskriminasi Perempuan Meningkat

Perda Mendiskriminasi Perempuan Meningkat
Perda Mendiskriminasi Perempuan Meningkat
JAKARTA — Keberadaan Peraturan Daerah (Perda) yang diskriminatif terhadap kaum perempuan dan anak terus meningkat. Bila pada tahun 2009, Komisi Nasional Perempuan mencatat ada sekitar 154 Perda, maka hingga akhir 2010 tercatat terjadi peningkatan hingga 180 lebih Perda yang tidak memihak kepada kaum perempuan.

Kondisi inipun disampaikan delegasi Komnas Perempuan dalam pertemuannya dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, di Istana Negara, Jakarta, Kamis (3/3). Menanggapi diskriminasi ini, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Linda Gumelar, yang ikut mendampingi mengatakan Presiden SBY merespon masalah tersebut.

‘’Tadi Bapak Presiden menegaskan jangan melihat hanya Perda-Perda sektor pajak dan ekonomi saja yang dibatalkan. Tapi ke sektor sosial dan budaya terkait Perda diskrimintaif juga harus diperhatikan dan dilakukan evaluasi,’’ kata Linda.

Atas keberadaan Perda-Perda yang dinilai diskriminatif tersebut, Linda berjanji Kementriannya bersama dengan Komnas Perempuan akan melakukan kajian dan pendalaman. Kajiannya akan dimulai pada bulan Maret dengan mendengarkan pendapat dari semua pihak, termasuk Pemerintah Daerah yang mengeluarkan Perda tersebut.

JAKARTA — Keberadaan Peraturan Daerah (Perda) yang diskriminatif terhadap kaum perempuan dan anak terus meningkat. Bila pada tahun 2009, Komisi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News