Perda Mendiskriminasi Perempuan Meningkat
Kamis, 03 Maret 2011 – 17:29 WIB
JAKARTA — Keberadaan Peraturan Daerah (Perda) yang diskriminatif terhadap kaum perempuan dan anak terus meningkat. Bila pada tahun 2009, Komisi Nasional Perempuan mencatat ada sekitar 154 Perda, maka hingga akhir 2010 tercatat terjadi peningkatan hingga 180 lebih Perda yang tidak memihak kepada kaum perempuan.
Kondisi inipun disampaikan delegasi Komnas Perempuan dalam pertemuannya dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, di Istana Negara, Jakarta, Kamis (3/3). Menanggapi diskriminasi ini, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Linda Gumelar, yang ikut mendampingi mengatakan Presiden SBY merespon masalah tersebut.
‘’Tadi Bapak Presiden menegaskan jangan melihat hanya Perda-Perda sektor pajak dan ekonomi saja yang dibatalkan. Tapi ke sektor sosial dan budaya terkait Perda diskrimintaif juga harus diperhatikan dan dilakukan evaluasi,’’ kata Linda.
Atas keberadaan Perda-Perda yang dinilai diskriminatif tersebut, Linda berjanji Kementriannya bersama dengan Komnas Perempuan akan melakukan kajian dan pendalaman. Kajiannya akan dimulai pada bulan Maret dengan mendengarkan pendapat dari semua pihak, termasuk Pemerintah Daerah yang mengeluarkan Perda tersebut.
JAKARTA — Keberadaan Peraturan Daerah (Perda) yang diskriminatif terhadap kaum perempuan dan anak terus meningkat. Bila pada tahun 2009, Komisi
BERITA TERKAIT
- Sosiolog UI Sebut Lukisan Yos Suprapto Tak Melanggar Etika dan Relevan dengan Isu Pangan
- Yayasan GSN Salurkan Pupuk Gratis dan Sprayer ke Petani di Magelang
- 2024, Grab Telah Menyalurkan Bantuan USD 1 Juta Kepada Mitra dan UMKM
- Ini Fungsi Dewan Pertahanan Nasional yang Dibentuk Presiden Prabowo
- Kronologi Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni Hilang sebelum TNI-Polri Tembak Mati Komandan KKB
- Libur Nataru, Polda Jabar Lakukan Pembatasan Operasional Angkutan Barang