Perda Mendiskriminasi Perempuan Meningkat
Kamis, 03 Maret 2011 – 17:29 WIB
Kata Linda, contoh Perda yang bertentangan dengan hak kaum perempuan seperti yang terjadi pada salah satu kota di Indonesia dimana memberlakukan jam malam bagi kaum perempuan. Juga banyak Perda yang diterapkan di NAD.
Baca Juga:
‘’Nanti akan kita prioritaskan betul, Perda mana yang lebih dulu kita tangani. Hal ini akan kita bicarakan dengan Komnas, Pemda dan Mendagri. Banyak sekali Perda yang membatasi gerak kaum perempuan mendapatkan haknya sebagai warga negara. Inilah yang akan kita atur kembali,’’ tegas Linda.
Sementara itu, Komisioner Komnas Perempuan Andy Yentriyani menjelaskan bahwa pada awal tahun 2009, Komnas perempuan menghitung ada 154 kebijakan diskriminatif. Namun pada akhir 2010 ada penambahan 35 Perda di tingkat daerah. Hingga mencapai 189 Perda diskriminatif di penghujung 2010. Jika termasuk Surat Keputusan (SK) dan kebijakan terkait Ahmadiyah yang dinilai melakukan pelanggaran konstitusional beragama, maka jumlah Perda yang dinilai diskriminatif sudah mencapai 191 Perda.
Kecendrungan maraknya bermunculan Perda diskriminatif ini kata Andy karena Kemendagri masih belum mencabut atau membatalkan Perda yang bermasalah. Selama ini, Kemendagri telah membatalkan ribuan Perda namun lebih banyak pada bidang retribusi pajak saja.
JAKARTA — Keberadaan Peraturan Daerah (Perda) yang diskriminatif terhadap kaum perempuan dan anak terus meningkat. Bila pada tahun 2009, Komisi
BERITA TERKAIT
- BPBD Berjibaku Evakuasi Warga Korban Banjir Sejumlah Desa di Jember
- Seorang Anggota KKB Ditembak Mati, Iptu Tomi Tergelincir dan Hanyut
- Gerak Cepat, Kemensos Salurkan Bantuan Korban Banjir Makassar
- Kritikus Seni Ungkap Lukisan Yos Suprapto Sempat Dilihat Kurator dan Tak Dipermasalahkan
- ASDP Beri Kejutan Manis Bagi Para Ibu di atas KMP Sebuku
- Honorer Non-Database BKN TMS Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Minta Kesempatan Kedua