Perda Minuman Alkohol Tak Kunjung Tuntas Dibahas
![Perda Minuman Alkohol Tak Kunjung Tuntas Dibahas](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2018/09/10/petugas-menunjukkan-miras-yang-diamankan-foto-jawa-pos.jpg)
jpnn.com, SURABAYA - Nasib perda yang mengatur peredaran minuman beralkohol (mihol) di Surabaya hingga saat ini masih menggantung.
Dampaknya, pengawasan yang sudah berlangsung di lapangan belum maksimal. Satpol PP maupun polisi belum bisa memberikan tindakan tegas.
Saat ini peredaran minuman di Surabaya masih ada. Itu bisa dilihat dari hasil operasi yang digelar Polsek Sawahan sejak awal tahun.
Lebih dari 2 ribu botol berhasil diamankan. Polisi tidak bisa menindak pedagang karena termasuk tindak pidana ringan.
"Kami serahkan lembaga yang berwenang," kata Kapolsek Sawahan Kompol Eko Budi Sulistyono.
Langkah Polsek Sawahan hanya menekan peredaran mihol tersebut. Pedagang belum jera atas praktik yang mereka lakukan.
Di sisi lain, satpol PP belum bisa memberikan tindakan tegas. Sebab, perda yang mengatur tentang peredaran mihol masih menggantung.
Meski begitu, polisi bersama satpol PP tetap melakukan pengawasan di lapangan.
Satpol PP belum bisa memberikan tindakan tegas sebab perda yang mengatur tentang peredaran mihol masih menggantung.
- Pemkot Bogor Didorong Bertindak Tegas Memberantas Minol Ilegal
- Miras Racikan di Cianjur Tewaskan Anak di Bawah Umur
- Minum Miras Oplosan, 4 Warga Bogor Tewas
- Lagi Pesta Minuman Keras, 13 Remaja Digerebek Polisi
- Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Sebanyak Ini, Bea Cukai Pantoloan Berharap Beri Efek Jera
- Bea Cukai Merauke Musnahkan BMNN Hasil Penindakan, Ada Rokok hingga Kulit Buaya