Perda Minuman Alkohol Tak Kunjung Tuntas Dibahas
jpnn.com, SURABAYA - Nasib perda yang mengatur peredaran minuman beralkohol (mihol) di Surabaya hingga saat ini masih menggantung.
Dampaknya, pengawasan yang sudah berlangsung di lapangan belum maksimal. Satpol PP maupun polisi belum bisa memberikan tindakan tegas.
Saat ini peredaran minuman di Surabaya masih ada. Itu bisa dilihat dari hasil operasi yang digelar Polsek Sawahan sejak awal tahun.
Lebih dari 2 ribu botol berhasil diamankan. Polisi tidak bisa menindak pedagang karena termasuk tindak pidana ringan.
"Kami serahkan lembaga yang berwenang," kata Kapolsek Sawahan Kompol Eko Budi Sulistyono.
Langkah Polsek Sawahan hanya menekan peredaran mihol tersebut. Pedagang belum jera atas praktik yang mereka lakukan.
Di sisi lain, satpol PP belum bisa memberikan tindakan tegas. Sebab, perda yang mengatur tentang peredaran mihol masih menggantung.
Meski begitu, polisi bersama satpol PP tetap melakukan pengawasan di lapangan.
Satpol PP belum bisa memberikan tindakan tegas sebab perda yang mengatur tentang peredaran mihol masih menggantung.
- Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Sebanyak Ini, Bea Cukai Pantoloan Berharap Beri Efek Jera
- Bea Cukai Merauke Musnahkan BMNN Hasil Penindakan, Ada Rokok hingga Kulit Buaya
- Bea Cukai dan Pemkot Bandung Musnahkan Miras dan Rokok Ilegal, Segini Banyaknya
- Bea Cukai-BNN Gagalkan Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu di Teluk Palu, 3 Orang Diamankan
- Kanwil Bea Cukai Jatim I Musnahkan Rokok & Miras Ilegal Senilai Miliaran, Tuh Lihat!
- Sejumlah Ormas Desak Penutupan Distributor Miras di Kabupaten Serang