Perda Minuman Alkohol Tak Kunjung Tuntas Dibahas
jpnn.com, SURABAYA - Nasib perda yang mengatur peredaran minuman beralkohol (mihol) di Surabaya hingga saat ini masih menggantung.
Dampaknya, pengawasan yang sudah berlangsung di lapangan belum maksimal. Satpol PP maupun polisi belum bisa memberikan tindakan tegas.
Saat ini peredaran minuman di Surabaya masih ada. Itu bisa dilihat dari hasil operasi yang digelar Polsek Sawahan sejak awal tahun.
Lebih dari 2 ribu botol berhasil diamankan. Polisi tidak bisa menindak pedagang karena termasuk tindak pidana ringan.
"Kami serahkan lembaga yang berwenang," kata Kapolsek Sawahan Kompol Eko Budi Sulistyono.
Langkah Polsek Sawahan hanya menekan peredaran mihol tersebut. Pedagang belum jera atas praktik yang mereka lakukan.
Di sisi lain, satpol PP belum bisa memberikan tindakan tegas. Sebab, perda yang mengatur tentang peredaran mihol masih menggantung.
Meski begitu, polisi bersama satpol PP tetap melakukan pengawasan di lapangan.
Satpol PP belum bisa memberikan tindakan tegas sebab perda yang mengatur tentang peredaran mihol masih menggantung.
- Wacana Calon Wali Kota Jogja Merespons Ramai Peredaran Miras
- Ramai Keluhan Soal Miras, Sultan Minta Bupati dan Wali Kota Turun Tangan
- Warga Rejang Lebong Diminta Setop Produksi Tuak dan Arak
- Pengunjung Tewas di THM Hawaii, Disparekraf DKI Sudah Periksa Legalitas
- THM Hawaii Bantah Terlibat Kematian IA, Sebut Korban Datang Sudah dalam Keadaan Mabuk
- Motif Congkel Mata di Bogor Ternyata Gara-gara Ini, Mengerikan