Perda Miras Dianggap Ilegal, Dewan Merasa Ditipu
Senin, 22 Oktober 2012 – 14:40 WIB
SORONG - Menyusul peratuan daerah (perda) minuman keras (miras) yang telah ditetapkan secara diam-diam membuat anggota DPRD Kota Sorong berang. Kurang lebih 20 orang anggota dewan Jumat siang (19/10) lalu menggelar rapat tertutup di ruang Komisi C DPRD Kota Sorong. Usai rapat tertutup, Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota yang juga mantan Ketua Balegda DPRD Kota Ishak Rahareng, SH yang melakukan jumpa pers didampingi 20 anggota DPRD Kota lainnya menjelaskan mengenai 2 produk perda yang telah ditetapkan pada tanggal 16 Mei lalu yaitu Perda Nomor : 13 Tahun 2012 tentang Retribusi Ijin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol dan Perda Nomor 18 : Tahun 2012 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Berakohol di Kota Sorong. Sedangkan raperda tentang jasa umum terdiri dari retribusi pelayanan persampahan kebersihan, retribusi pendidikan dan retribusi menara telekomunikasi.
Dikatakan, 27 anggota DPRD Kota sangat terkejut dan terkesima, dengan telah ditetapkannya 2 perda miras tersebut. Pasalnya DPRD sendiri belum pernah melakukan paripurna untuk pembahasan persetujuan terhadap 2 perda miras itu.
Baca Juga:
Sebagai mantan Ketua Balegda DPRD Kota Sorong selama 2,5 tahun, Ishak Rahareng mengungkapkan, tahun 2011 lalu, Pemkot mengusulkan 8 raperda yaitu raperda tentang pajak daerah, retribusi daerah, retribusi perijinan tertentu dan perda tentang organisasi perangkat daerah yang terbagi untuk pajak daerah terdiri atas dua yaitu pajak bumi dan bangunan serta pajak air bawah tanah.
Baca Juga:
SORONG - Menyusul peratuan daerah (perda) minuman keras (miras) yang telah ditetapkan secara diam-diam membuat anggota DPRD Kota Sorong berang.
BERITA TERKAIT
- Kadiskominfotik Pekanbaru Ditahan Jaksa Terkait Kasus Korupsi Pembuatan Video
- Pramono Bentuk Tim Transisi Gubernur Sebelum Dilantik, Ima Mahdiah Ketua
- Pelaku Utama Perampokan ASN Dinkes Sumsel Ditangkap, Nih Tampangnya
- 8 Daerah di Sumsel Menetapkan Kepala Daerah
- Farhan Ungkap Rencana Revitalisasi Teras Cihampelas yang Terbengkalai
- Sertijab Wakapolda Riau dan PJU, Irjen Iqbal Ingatkan Komitmen Melayani Masyarakat