Perda Miras Dianggap Ilegal, Dewan Merasa Ditipu

Perda Miras Dianggap Ilegal, Dewan Merasa Ditipu
Perda Miras Dianggap Ilegal, Dewan Merasa Ditipu
SORONG -  Menyusul peratuan daerah (perda) minuman keras (miras) yang telah ditetapkan secara diam-diam membuat anggota DPRD Kota Sorong berang. Kurang lebih 20 orang anggota dewan Jumat siang (19/10) lalu menggelar rapat tertutup di ruang Komisi C DPRD Kota Sorong. Usai rapat tertutup, Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota yang juga mantan Ketua Balegda DPRD Kota Ishak Rahareng, SH yang melakukan jumpa pers didampingi 20 anggota DPRD Kota lainnya menjelaskan mengenai 2 produk perda yang telah ditetapkan pada tanggal 16 Mei  lalu yaitu Perda Nomor : 13 Tahun 2012 tentang Retribusi Ijin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol dan Perda Nomor 18 : Tahun 2012 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Berakohol di Kota Sorong.

 

Dikatakan, 27 anggota DPRD Kota sangat terkejut dan terkesima, dengan telah ditetapkannya 2 perda miras tersebut. Pasalnya  DPRD sendiri belum pernah melakukan paripurna untuk pembahasan persetujuan terhadap 2 perda miras itu.

 

Sebagai  mantan Ketua Balegda DPRD Kota Sorong selama 2,5 tahun, Ishak Rahareng mengungkapkan, tahun 2011 lalu, Pemkot mengusulkan 8 raperda yaitu raperda tentang pajak daerah, retribusi daerah, retribusi perijinan tertentu dan perda tentang organisasi perangkat daerah yang terbagi untuk pajak daerah terdiri atas dua yaitu pajak bumi dan bangunan serta pajak air bawah tanah.

 

Sedangkan raperda tentang jasa umum  terdiri dari retribusi pelayanan persampahan kebersihan, retribusi pendidikan dan retribusi menara telekomunikasi.

 

SORONG -  Menyusul peratuan daerah (perda) minuman keras (miras) yang telah ditetapkan secara diam-diam membuat anggota DPRD Kota Sorong berang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News