Perda Miras Dianggap Ilegal, Dewan Merasa Ditipu

Perda Miras Dianggap Ilegal, Dewan Merasa Ditipu
Perda Miras Dianggap Ilegal, Dewan Merasa Ditipu
Lebih jauh Ishak mengatakan yang sangat naïf adalah perda Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol di Kota Sorong, sama sekali belum pernah diusulkan oleh wali kota maupun inisiatif DPRD untuk dibawakan dalam pembahasan. Tetapi kenyataan sudah muncul produk perda ini, padahal perda inilah yang dibawakan dan dikonsultasikan dengan Pemprov Papua Barat dan Kementerian Dalam Negeri oleh seluruh anggota DPRD, padahal kenyataannya perda ini sudah ditetapkan tanpa sepengetahuan anggota DPRD. 

 

Menanyakan  langkah selanjutnya yang akan diambil oleh DPRD Kota terkait dengan telah ditetapkan 2 produk perda miras, dikatakan Ishak Rahareng bahwa sudah jelas dari  2 perda tersebut ada indikasi kuat  terjadi perbuatan melawan hukum yakni  pemalsuan surat, penyalahagunaan kewenangan dan penipuan.

 

“Kami secara resmi akan melaporkan kepada Badan Kehormatan DPRD. Setelah itu Badan Kehormatan harus menindaklanjuti dengan memproses ini secara pidana atau secara hukum, kepada siapa yang terlibat perbuatan ini. Soal ada dugaan pimpinan dewan yang menandatangi dan menyutujui perda miras, itu kami sendiri belum pernah melihat. Sehingga kami belum bisa memberikan komentar apa pimpinan dewan terlibat atau tidak,”tandsnya.

 

Bahkan dengan tegas Ishak mengatakan dalam 2 produk perda miras yang ilegal ini ditetapkan oleh mantan Wali Kota Drs J A Jumame MM, dengan demikian mantan wali kota Sorong juga ikut dalam menyalahgunakan kewenangannya dan tidak tertutup kemungkinan 27 anggota DPRD akan mempidanakan mantan Walikota Sorong. (jpnn)

SORONG -  Menyusul peratuan daerah (perda) minuman keras (miras) yang telah ditetapkan secara diam-diam membuat anggota DPRD Kota Sorong berang.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News