Perda Miras Dicabut Mendagri, Masyarakat Resah
Selasa, 10 Januari 2012 – 14:40 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua DPR, Anis Matta mengingatkan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk tidak mengambil keputusan yang dinilai berpotensi memancing keresahan masyarakat.
Permintaan Anis Matta tersebut terkait dengan keputusan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi yang membatalkan tiga Peraturan Daerah (Perda) minuman keras (Miras) masing-masing Perda Nomor 15 tahun 2006 untuk Kabupaten Indramayu, Perda Nomor 11 tahun 2010 untuk Kota Bandung dan Perda Nomor 7 tahun 2005 di Kota Tangerang.
"Apakah pemerintah tidak tahu bahwa kondisi masyarakat di bawah saat ini resah akibat putusan Mendagri mencabut Perda Miras. Seharusnya pemerintah lebih sensitif," tegas Anis Matta, di gedung DPR, Senayan Jakarta, Selasa (10/1).
Sebelum keresahan itu semakin mengakumulasi, lanjutnya, DPR meminta Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi untuk segera menjelaskan keputusan membatalkan Perda Miras itu.
JAKARTA - Wakil Ketua DPR, Anis Matta mengingatkan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk tidak mengambil keputusan
BERITA TERKAIT
- Tanggapi Pembangunan Pagar Laut, Muannas Alaidid: Tidak Ada Hubungan dengan PSN PIK 2
- Banjir Bandang Terjang Jembatan Cipager Cirebon, Pemprov Langsung Bergerak
- Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia Siap Mendukung Program Asta Cita
- Jadi Tersangka, Sekjen PDIP Hasto Menegaskan Mengikuti Proses Hukum Berlaku
- Perayaan Natal Tahun 2024 Bareng Gerindra Doakan Pemerintahan Prabowo
- Menjelang 100 Hari Kerja Presiden Prabowo, Waka MPR: Rasanya Terlalu Dini untuk Menilai