Perda Miras Dicabut Mendagri, Masyarakat Resah

Perda Miras Dicabut Mendagri, Masyarakat Resah
Perda Miras Dicabut Mendagri, Masyarakat Resah
JAKARTA - Wakil Ketua DPR, Anis Matta mengingatkan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk tidak mengambil keputusan yang dinilai berpotensi memancing keresahan masyarakat.

Permintaan Anis Matta tersebut terkait dengan keputusan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi yang membatalkan tiga Peraturan Daerah (Perda) minuman keras (Miras) masing-masing Perda Nomor 15 tahun 2006 untuk Kabupaten Indramayu, Perda Nomor 11 tahun 2010 untuk Kota Bandung dan Perda Nomor 7 tahun 2005 di Kota Tangerang.

"Apakah pemerintah tidak tahu bahwa kondisi masyarakat di bawah saat ini resah akibat putusan Mendagri mencabut Perda Miras. Seharusnya pemerintah lebih sensitif," tegas Anis Matta, di gedung DPR, Senayan Jakarta, Selasa (10/1).

Sebelum keresahan itu semakin mengakumulasi, lanjutnya, DPR meminta Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi untuk segera menjelaskan keputusan membatalkan Perda Miras itu.

JAKARTA - Wakil Ketua DPR, Anis Matta mengingatkan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk tidak mengambil keputusan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News