Perda Miras Hanya Efektif Sesaat
Kamis, 18 Maret 2010 – 07:59 WIB
MANOKWARI--Perda Nomor 05 Tahun 2006 tentang Pelarangan Peredaraan Minuman Keras (miras) yang dikeluarkan Pemkab Manokwari, di awal pemberlakuannya mampu menekan angka kriminalitas hingga 60 persen. Hanya saja, memasuki 2009, angka kriminalitas kembali naik. Perda tersebut kembali disorot efektifitasnya lantaran angka kriminalitas di wilayah Manokwari erat kaitannya dengan tingkat peredaran miras. Dia menjelaskan, perda yang dikeluarkan tersebut substansinya mengatur pelarangan minuman beralkohol mulai dari satu persen (1%) hingga tingkatan yang lebih tinggi. Atau dapat dikatakan semua minuman yang dikategorikan sebagai minuman keras dan yang mengandung alkohol termasuk dalam pelarangan ini. Hamar menjelaskan, dalam perundang-undangan yang ada tertulis minuman keras kadar alkoholnya berkisar 5 % ke atas dan kadar 5 % ke bawah bukan dikategorikan sebagai minuman keras. Untuk minuman kadar 5 % ke bawah yang bukan minuman keras yakni bir dan minuman lainnya.
“Memang kalau dilihat sejak diberlakukan Perda no. 05 itu hingga tahun 2007, angka kriminalitas yang terjadi akibat miras menurun secara drastis hingga mencapai 60 %. Tetapi memasuki 2009/2010 pelonjakan kasus akibat miras agak sedikit menonjol,” ungkap Kabag Hukum Setdakab Manokwari Roberth. K.H Hamar, SH, M.Hum, kemarin.
Dijelaskan, dikeluarkannya Perda miras ini juga bukan asal-asalan saja, sebab waktu itu Pemda melihat realitas yang ada di tengah masyarakat menunjukan bahwa angka kriminalitas di Kabupaten Manokwari tinggi sebagai akibat pengaruh minuman beralkohol tersebut. Sehingga DPR dan pemerintah termasuk masyarakat dan tokoh agama sepakat Perda tersebut disahkan.
Baca Juga:
MANOKWARI--Perda Nomor 05 Tahun 2006 tentang Pelarangan Peredaraan Minuman Keras (miras) yang dikeluarkan Pemkab Manokwari, di awal pemberlakuannya
BERITA TERKAIT
- Lina Mukherjee Akhirnya Bebas dari Penjara
- Bertolak ke Inhu, Irjen Iqbal Cek Langsung Kesiapan Pilkada, Ingatkan Soal Netralitas
- AKBP Isa dan Plt Bupati Rohil Gelar Cooling System untuk Wujudkan Pilkada yang Kondusif
- Eks Bupati Kuansing Sukarmis Divonis 12 Tahun Penjara
- Pastikan Pilkada di Banyuasin Lancar dan Aman, AKBP Ruri Tinjau Pengepakan Logistik
- Seusai Debat, Arfi-Yena Targetkan Menang 40 Persen Suara di Pilwalkot Bandung