Perda Miras Hanya Efektif Sesaat
Kamis, 18 Maret 2010 – 07:59 WIB
Mengenai munculnya aspirasi agar Perda tersebut direvisi kembali, Hamar mengatakan, sebenarnya dari segi substansi perda itu sudah memenuhi persyaratan-persyaratan perundang-undangan yang sudah layak di terapkan. "Dari segi substansinya dan sanksinya sudah siap diberlakukan. Tinggal bagaimana hakim dalam Pengadilan menjatuhkan sanksi kepada para pemasok dan pengkonsumsi minuman ini," ujarnya.(sr/jus/sam/jpnn)
MANOKWARI--Perda Nomor 05 Tahun 2006 tentang Pelarangan Peredaraan Minuman Keras (miras) yang dikeluarkan Pemkab Manokwari, di awal pemberlakuannya
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
BERITA TERKAIT
- 4 Rumah dan 1 Bengkel di Agam Terkena Longsor, 22 Jiwa Terdampak
- PAM Jaya Pasang Pompa Alkon, Masyarakat Bilang Begini soal Dampaknya
- Bus Rombongan SMP Bogor Kecelakaan di Tol Pandaan-Malang, 4 Orang Tewas
- PPPK 2024 Tahap II, 204 Tenaga Non-ASN Sudah Mendaftar
- Gedung Layanan RS Bhayangkara Ruwa Jurai Diresmikan, Ini Pesan Kapolda Lampung
- INKANAS Pengda Riau Raih 2 Emas di Kejurnas Piala Kapolri 2024