Perda Miras Hanya Efektif Sesaat
Kamis, 18 Maret 2010 – 07:59 WIB
Perda Miras Hanya Efektif Sesaat
Mengenai munculnya aspirasi agar Perda tersebut direvisi kembali, Hamar mengatakan, sebenarnya dari segi substansi perda itu sudah memenuhi persyaratan-persyaratan perundang-undangan yang sudah layak di terapkan. "Dari segi substansinya dan sanksinya sudah siap diberlakukan. Tinggal bagaimana hakim dalam Pengadilan menjatuhkan sanksi kepada para pemasok dan pengkonsumsi minuman ini," ujarnya.(sr/jus/sam/jpnn)
MANOKWARI--Perda Nomor 05 Tahun 2006 tentang Pelarangan Peredaraan Minuman Keras (miras) yang dikeluarkan Pemkab Manokwari, di awal pemberlakuannya
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
BERITA TERKAIT
- Pelaku Pencurian di Taman Budaya Sulbar Ditangkap Polisi
- Arus Mudik Jalintim di Banyuasin Lancar, AKBP Ruri Sebut Berkat Penerapan SKB Ini
- 8 Orang Tewas Kecelakaan Selama Arus Mudik 2025 di Aceh
- Lebaran, Jalur Nagreg Ramai Kendaraan Menuju Tempat Wisata di Pangandaran
- Peringatan Dini BMKG, Waspada Gelombang Tinggi di Kepri
- ASN Medan Dilarang Menambah Libur Lebaran 2025