Perda Miras Hanya Efektif Sesaat

Perda Miras Hanya Efektif Sesaat
Perda Miras Hanya Efektif Sesaat
Mengenai munculnya aspirasi agar Perda tersebut direvisi kembali, Hamar mengatakan, sebenarnya dari segi substansi perda itu sudah memenuhi persyaratan-persyaratan perundang-undangan yang sudah layak di terapkan. "Dari segi substansinya dan sanksinya sudah siap diberlakukan. Tinggal bagaimana hakim dalam Pengadilan menjatuhkan sanksi kepada para pemasok dan pengkonsumsi minuman ini," ujarnya.(sr/jus/sam/jpnn)
Berita Selanjutnya:
Gubernur Bengkulu Tipu Kades

MANOKWARI--Perda Nomor 05 Tahun 2006 tentang Pelarangan Peredaraan Minuman Keras (miras) yang dikeluarkan Pemkab Manokwari, di awal pemberlakuannya


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News