Perda Miras, Mendagri Panggil Bupati
Jumat, 27 Januari 2012 – 11:28 WIB
MANOKWARI-Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memanggil 9 bupati/walikota, termasuk Bupati Manokwari yang menerapkan Perda (Peraturan Daerah) pelarangan minuman keras (Miras). Wakil Bupati Manokwari,Dr Roberth Hammar menghadiri pertemuan yang dilaksanakan Selasa,23 Januari 2012 itu. Berdasarkan ketentuan perundang-undangan, lanjut Wabup, pemerintah kabupaten/kota di seluruh Indonesia tidak punya kewenangan untuk melarang secara total seluruh peredaran minuman beralkohol, mulai dari golongan A (kadar alkohol 0-5 persen), golongan B (5-20 persen) dan golongan C (20-25 persen). Hanya saja, kabupaten/kota diberi kewenangan untuk mengatur pengawasan dan peredarannya.‘’Itu dua hal yang berbeda,’’ujarnya.
‘’Ada undangan dari Mendagri pada 9 daerah termasuk Manokwari yang memberlakukan Perda Miras pada 23 Januari. Kami sudah lakukan pertemuan jam 3 sampai jam 6 sore di Kemendagri yang dipimpin oleh Sekjen Kemendegri, staf ahli politik dan hukum dan kepala biro hukum,’’jelas kepada wartawan di Aston Niu Hotel, Manokwari, Kamis (26/1).
Baca Juga:
Inti pertemuan tersebut, menurut Hammar, Sekjen dan pejabat Kemendagri mencoba mengklarifikasi polemik Perda miras yang sempat menghangat. Disampaikan Perda miras milik 9 kabupaten/kota bermasalah sehingga perlu disempurnakan atau direvisi serta tidak ada pencabutan.
Baca Juga:
MANOKWARI-Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memanggil 9 bupati/walikota, termasuk Bupati Manokwari yang menerapkan Perda (Peraturan Daerah) pelarangan
BERITA TERKAIT
- Polisi Ungkap Fakta soal Lokasi Penemuan Kerangka Manusia di Pademangan
- Wahai Honorer Pelamar PPPK 2024 Tahap 1, Sudah Siap? Ada yang Harus Naik Pesawat
- Pemkot Pekanbaru Mengalami Kendala Pindahkan 277 Pengungsi Rohingya
- Pj Bupati Mimika Perintahkan Perbaikan Fasilitas RS Waa Banti Tembagapura
- Bupati Mimika Jelaskan Terkait Demo Aliansi Pemuda Amungme soal Perekrutan CPNS
- Pembongkaran Pasar Tumpah Bogor Dibatalkan, Warga Ancam Bongkar Sendiri