Perda Miras, Mendagri Panggil Bupati
Jumat, 27 Januari 2012 – 11:28 WIB
Atas petunjuk Kemendagri, Pemkab Manokwari akan segera merevisi Perda Nomor 5 Tahun 2006 tentang Pelarangan Peredaran Miras dan disesuai dengan peraturan lebih tinggi.’’Ini bukan kemauan Kemendagri tapi berdasarkan aturan atas tingkatan hirarki, seperti Perda tidak boleh bertentangan dengan Keppres, intinya di situ,’’tukasnya lagi.
Dengan demikian bila ada masyarakat yang menghendaki penghapusan peredaran miras di suatu daerah, maka terlebih dahulu dicabut dulu Keppres No 3/1997.‘’Tapi, selama Keppres masih ada, kita tidak punya wewenang untuk melarang secara total,’’tambahnya sembari menambahkan dari Perda miras yang dievaluasi Kemendagri, milik Pemkab Manokwari yang tingkat kesalahannya paling sedikit.
‘’Kesalahan kita itu, hanya karena melarang golongan A, itu saja. Golongan B dan C kan kita tidak melarang hanya pada hotel bintang 3,’’tambahnya.(lm)
MANOKWARI-Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memanggil 9 bupati/walikota, termasuk Bupati Manokwari yang menerapkan Perda (Peraturan Daerah) pelarangan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 391 Peserta Ikuti SKB CPNS Kota Bengkulu
- Menjelang Nataru, Polda Lampung Gelar Operasi Lilin Krakatau 2024
- Jadi Mitra Strategis Kementan, Kementrans Siap Bantu Penyediaan Tenaga Kerja
- Pengamanan Nataru, Polres Banyuasin Kerahkan 304 Personel Gabungan
- Jalur Puncak Bogor Malam Tahun Baru Ditutup untuk Kendaraan
- Kasus Suap Seleksi PPPK Batu Bara, 5 Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara