Perda Miras Sah Tanpa Pengaruh Revisi
Kamis, 23 Februari 2012 – 11:32 WIB
![Perda Miras Sah Tanpa Pengaruh Revisi](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
Perda Miras Sah Tanpa Pengaruh Revisi
Oleh karena itu, proses revisi yang belakngan disuarakan, menurutnya tidak perlu menjadi halangan bagi polisi atau siapaun untuk tidak menegakkan perda Nomor 5 tahun 2007 tersebut. (jet)
TIMIKA- Terkait adanya isu revisi Peraturan Daerah ()Perda) Nomor 5 Tahun 2007 tentang larangan pemasokan, peredaran dan konsumsi Miras di Kabupaten
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ini Lho Wanita Pengemudi BMW Berpelat N 3 NEN yang Viral
- Viral Wanita Kemudikan Mobil BMW Berpelat N 3 NEN, Ternyata
- KM Sabuk Nusantara 110 Kandas di Perairan Pulau Laut, Penumpang Dievakuasi Basarnas
- HDCU, Bupati, dan Wali Kota Bersinergi, Wujudkan Sumsel Maju Terus Untuk Semua
- Akmal Malik Terus Mengupayakan Semua Guru Honorer di Kaltim jadi ASN
- Funwalk 5K di Gate 1 PIK2, Rakyat Berpesta Sambil Berolahraga