Perda Miras Sah Tanpa Pengaruh Revisi
Kamis, 23 Februari 2012 – 11:32 WIB
Oleh karena itu, proses revisi yang belakngan disuarakan, menurutnya tidak perlu menjadi halangan bagi polisi atau siapaun untuk tidak menegakkan perda Nomor 5 tahun 2007 tersebut. (jet)
TIMIKA- Terkait adanya isu revisi Peraturan Daerah ()Perda) Nomor 5 Tahun 2007 tentang larangan pemasokan, peredaran dan konsumsi Miras di Kabupaten
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Apa yang Sebenarnya Terjadi dengan Kematian Ibu dan Anak di Depok?
- Resmi! Tarif Tol TERPEKA Naik Jadi Sebegini
- Anggota DPRD Kota Bogor Gerilya di Masa Reses, Prioritaskan Aspirasi Masyarakat
- Menteri AHY Soroti 2 Kasus Mafia Tanah di Wilayah Bandung
- Mayjen TNI Putranto: Prajurit Bermain Politik Akan Saya Pecat
- Kades Tanjung Medang Korupsi Dana Desa, Kerugian Negara Capai Ratusan Juta