Perda Miras Sah Tanpa Pengaruh Revisi

Perda Miras Sah Tanpa Pengaruh Revisi
Perda Miras Sah Tanpa Pengaruh Revisi
Oleh karena itu, proses revisi yang belakngan disuarakan, menurutnya tidak perlu menjadi halangan bagi polisi atau siapaun untuk tidak menegakkan perda Nomor 5 tahun 2007 tersebut. (jet)

TIMIKA- Terkait adanya isu revisi Peraturan Daerah ()Perda) Nomor 5 Tahun 2007 tentang larangan pemasokan, peredaran dan konsumsi Miras di Kabupaten


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News