Perda Miras Tumpul
Sabtu, 12 November 2011 – 12:35 WIB
Dikatakan, Miras yang beredar di Manokwari rata-rata dipasok dari luar Kota Manokwari yang diangkut menggunakan kapal laut. Disamping itu, ada juga warga di Manokwari yang mencoba memproduksi minuman lokal. “Kita masih kesulitan membendung miras masuk ke Manokwari,”tuturnya.
Untuk itu, pihaknya berharap semua komponen yang ada di Manokwari untuk bersatu membendung dan memberantas peredaran miras di daerah ini. Terutama Satpol PP harus lebih aktif untuk melaksanakan tugasnya. Kepada masyarakat, Kapolres berharap agar selalu memberikan laporan kepada polisi.
Kapolres juga menegaskan pihaknya akan menindak tegas jika ada anggotanya yang terlibat membekingi peredaran Miras di Manokwari. “Kalau ada anggota saya yang terbukti terlibat melindungi pengedar Miras, silahkan lapor dan kami akan beri tindakan yang tegas,”tuturnya.
Dari catatan Polres Manokwari, rata-rata Miras yang ditangkap di pelabuhan tidak diketahui pemiliknya. Sehingga pihaknya hanya bisa mengamankan Miras tersebut untuk kemudian dimusnahkan. (sr)
MANOKWARI - Peraturan daerah pelarangan peredaran minuman keras (Miras) di Manokwari nomor 5 Tahun 2006 sudah diberlakukan sejak Desember 2006. Namun,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Harimau Sumatra Memangsa Ternak Milik Warga di Pesisir Barat Lampung
- Selamat, Pemprov Jateng Raih 3 Penghargaan Pengelolaan Keuangan Daerah
- Gereja Katolik Santo Fransiskus Asisi Singkawang Ditetapkan Sebagai Cagar Budaya
- Ada Potensi Bencana Akhir Tahun, Basarnas Menyimulasikan Gedung-Gedung di Jakarta Runtuh
- Rampok Berpistol Ditangkap di Musi Rawas, Begini Kronologinya
- Penganiayaan Dokter Koas, Ini Alasan Polisi Periksa Lady Aurellia dan Ibunya di Polsek, Oalah