Perda Miras Tumpul
Sabtu, 12 November 2011 – 12:35 WIB

Perda Miras Tumpul
Dikatakan, Miras yang beredar di Manokwari rata-rata dipasok dari luar Kota Manokwari yang diangkut menggunakan kapal laut. Disamping itu, ada juga warga di Manokwari yang mencoba memproduksi minuman lokal. “Kita masih kesulitan membendung miras masuk ke Manokwari,”tuturnya.
Untuk itu, pihaknya berharap semua komponen yang ada di Manokwari untuk bersatu membendung dan memberantas peredaran miras di daerah ini. Terutama Satpol PP harus lebih aktif untuk melaksanakan tugasnya. Kepada masyarakat, Kapolres berharap agar selalu memberikan laporan kepada polisi.
Kapolres juga menegaskan pihaknya akan menindak tegas jika ada anggotanya yang terlibat membekingi peredaran Miras di Manokwari. “Kalau ada anggota saya yang terbukti terlibat melindungi pengedar Miras, silahkan lapor dan kami akan beri tindakan yang tegas,”tuturnya.
Dari catatan Polres Manokwari, rata-rata Miras yang ditangkap di pelabuhan tidak diketahui pemiliknya. Sehingga pihaknya hanya bisa mengamankan Miras tersebut untuk kemudian dimusnahkan. (sr)
MANOKWARI - Peraturan daerah pelarangan peredaran minuman keras (Miras) di Manokwari nomor 5 Tahun 2006 sudah diberlakukan sejak Desember 2006. Namun,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tutup TPS Ilegal, Agung Nugroho Instruksikan Tanam Pohon
- Asyik Berkemah di Karanganyar, Wisatawan Tewas Tertimpa Pohon
- PSI DKI Kritik Pramono, Jangan Undang Warga dari Luar Kota Setelah Lebaran
- Ribuan Wisatawan Tercatat Kunjungi Malioboro saat Libur Lebaran
- Arus Mudik & Balik Lebaran 2025, Jumlah Penumpang Bandara SMB II Palembang Meningkat 4,2 Persen
- Pemudik Mulai Kembali ke Bandung, Begini Kondisi Arus Balik di Jalur Nagreg