Perda Parkir Rugikan Konsumen
Kamis, 15 September 2011 – 03:42 WIB
JAKARTA - Para pelanggan parkir di Jakarta selalu dirugikan. Mulai kenaikkan tarif sepihak oleh pengusaha, hingga tak adanya ganti rugi saat kendaraan yang mereka parkir hilang atau rusak. Untuk itu, sejumlah fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta mendesak dilakukan revisi peraturan daerah (perda) tentang perparkiran. Maman mengungkapkan, fraksinya telah menyampaikan usulan revisi perda ini dalam Rapat paripurna membahas pandangan umum tiap fraksi terhadap empat rancangan perda baru, yakni revisi Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 1999 tentang Perparkiran, Raperda Fasilitas Umum/Fasilitas Sosial, Raperda Perizinan Tempat Usaha Berdasarkan Undang-Undang Gangguan, serta Raperda Sistem Perencanaan Pembangunan dan Penganggaran Terpadu.
’’Dalam perda baru yang kami usulkan ini, disebutkan pengelola parkir di Jakarta wajib mengganti kendaraan yang rusak atau hilang,’’ kata Maman Firmansyah, anggota Fraksi PPP DPRD DKI pada INDOPOS (JPNN Grup), Rabu (14/9).
Baca Juga:
Dijelaskan Maman, harus ada aturan kewajiban pengelola parkir mengasuransikan kendaraan. Sehingga ada proses penggantian terhadap kendaraan yang hilang atau rusak. ’’Jangan seperti sekarang, yang tidak diatur mengenai penggantian kendaraan. Pengusaha seakan mau untungnya saja, dan melepaskan tanggung jawab terhadap konsumen,’’ ujarnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Para pelanggan parkir di Jakarta selalu dirugikan. Mulai kenaikkan tarif sepihak oleh pengusaha, hingga tak adanya ganti rugi saat kendaraan
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS