Perda Parkir Rugikan Konsumen

Perda Parkir Rugikan Konsumen
Perda Parkir Rugikan Konsumen
Anggota Fraksi Partai Demokrat, Mirna Destian Na"amin, mengatakan revisi perda ini mendesak dilakukan. Sebab, sudah tidak sesuai lagi dengan azas keadilan. Ia juga menekankan, aturan kewajiban pengelola mengasuransikan kendaraan yang diparkir seharusnya juga diterapkan dalam parkir di ruang milik jalan. "Ini penting untuk memberikan rasa aman bagi masyarakat. "Dengan begitu kepentingan masyarakat akan benar-benar dilindungi,’’ terangnya.

Lebih lanjut, Mirna juga mendesak Pemerintah Provinsi DKI mengurangi parkir on street secara bertahap. Dengan pengurangan parkir on street, dapat mengurangi kemacetan di pusat kegiatan. Ruang milik jalan yang bisa dijadikan tempat parkir diatur lebih detail. Ia juga menekankan perlunya semua bangunan umum menyediakan fasilitas parkir sesuai dengan kebutuhan. ’’Selama ini salah satu peyebab kemacetan di Jakarta adalah parkir on street,’’ ucapnya.

Sementara itu, anggota Fraksi Golkar, Ashraf Ali, menyoroti target retribusi daerah dari sektor parkir yang tak pernah terpenuhi selama tiga tahun terakhir. Golkar menduga ada kebocoran retribusi daerah dari sektor parkir. Menurut Ashraf, data yang dimiliki fraksinya menunjukkan adanya 517 ruas jalan yang dijadikan tempat parkir on street.

’’Di mana 294 lokasi termasuk parkir golongan A dengan intensitas padat. Sisanya, 223, termasuk lokasi parkir golongan B dengan intensitas lalu lintas rendah,’’ tandasnya. (wok)

JAKARTA - Para pelanggan parkir di Jakarta selalu dirugikan. Mulai kenaikkan tarif sepihak oleh pengusaha, hingga tak adanya ganti rugi saat kendaraan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News