Perda Pelestarian Kebudayaan Betawi Resmi Disahkan
jpnn.com - JAKARTA - DPRD DKI Jakarta mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pelestarian Kebudayaan Betawi dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD DKI, Jakarta, Selasa (18/8).
Sebelum disahkan, Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD DKI telah melakukan serangkaian rapat pembahasan pada 23 April-13 Agustus lalu.
Anggota DPRD DKI Hamidi AR mengatakan, Perda dibuat karena budaya Betawi merupakan model dasar atau aset yang sangat penting dan strategis untuk mengembangkan prospek pariwisata Jakarta.
"Hadirnya perda ini diyakini mampu menjaga dan melestarikan kebudayaan Betawi di Jakarta," kata Hamidi.
Hamidi mengatakan, Perda yang terdiri dari 10 bab dan 49 pasal itu antara lain mengatur tentang menumbuhkembangkan pelestarian kebudayaan Betawi. Selain itu, perda tersebut juga meningkatkan kesadaran masyarakat Jakarta terhadap pelestarian budaya Betawi.
Selanjutnya, Pemerintah Daerah menetapkan kebijakan untuk melakukan pembinaan, pengawasan, pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan pelestarian kebudayaan Betawi. Pemda juga menetapkan kawasan kebudayaan Betawi serta menyusun rencana induk.
Hamidi menjelaskan, masyarakat bisa memberikan masukan kepada Pemda dalam upaya pelestarian kebudayaan Betawi. "Masyarakat juga berhak menyimpan, merawat, dan melestarikan naskah kuni budaya Betawi dengan mendaftarkannya ke perpusataan umum daerah," ucap Hamidi. (gil/jpnn)
JAKARTA - DPRD DKI Jakarta mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pelestarian Kebudayaan Betawi dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD DKI, Jakarta,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS