Perda Pendidikan Terancam Mubah
Sabtu, 14 Januari 2012 – 10:27 WIB
PURBALINGGA–Munculnya Peraturan Menteri (Permen) nomor 60 tahun 2011 tentang larangan pungutan di tingkat SD dan SMP, membuat Perda Penyelenggaraan Pendidikan, yang baru saja ditetapkan DPRD Purbalingga teracam mubah alias tidak bisa dilaksanakan. Terdapat pertentangan di dua peraturan perundangan itu. Wakil Ketua Komisi C DPRD Purbalingga, Sulistyo Asih masih belum mau berkomentar banyak terkait hal ini. Namun, dia mengaku sudah mengetahui munculnya Permen yang dalam pelaksanaannya akan bertentangan dengan Perda penyelenggaraan pendidikan yang baru saja disahkan. “Nanti akan kami bahas,” katanya.
Dalam Perda penyelenggaraan pendidikan disebutkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga masih mengizinkan pungutan yang dilakukan sekolah. Sedangkan, Permen melarang adanya pungutan karena jumlah dana BOS yang diberikan naik.
Baca Juga:
Salah satu pengamat pendidikan di Purbalingga, Ali Imron menjelaskan, jika Perda tersebut tetap dijalankan hampir dipastikan di lapangan akan terjadi masalah. “Tinggal bagaimana itikad baik dari Pemkab, apakah tetap menjalankan Perda atau mengacu pada Permen. Kalau kepentingan masyarakat didahulukan, saya rasa Pemkab akan mengacu Permen," katanya, kemarin. Namun menurut dia, jika tidak dijalankan Perda-nya juga dilematis. Pasalnya, pembahasan Perda tersebut sudah menghabiskan dana yang banyak
Baca Juga:
PURBALINGGA–Munculnya Peraturan Menteri (Permen) nomor 60 tahun 2011 tentang larangan pungutan di tingkat SD dan SMP, membuat Perda Penyelenggaraan
BERITA TERKAIT
- Gelar Rektor Menyapa 2024, Universitas Mercu Buana Bagikan Beasiswa
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sampaikan Kabar Baik untuk Guru, Siap-Siap Saja
- Cikarang Listrindo Kembangkan SMKN 1 Babelan Menjadi Sekolah Keunggulan
- Mendikdasmen: Gelar Hasil Karya Buka Peluang Peserta Didik Mendapat Pendidikan Bermutu
- Guru Agama Bingung, Kemenag & Kemendikdasmen Lepas Tangan soal Tunjangan Sertifikasi
- Wisuda ke-7 i3L, 180 Lulusan Siap Melangkah ke Dunia Profesional