Perda Pengendalian Flu Burung Diminta Dicabut
Senin, 31 Mei 2010 – 14:51 WIB
JAKARTA- Pemprov DKI Jakarta diminta untuk mencabut Perda No 4 Tahun 2007 tentang Pengendalian Flu Burung. Desakan itu diungkapkan anggota Komisi IV DPR RI, Djoko Udjianto dalam audiensi dengan Perhimpunan Pedagang Unggas Jakarta, Senin (30/5). Sementara Ketua Umum Himpunan Pedagang Unggas Jakarta, Siti Mariam mengatakan Perda tersebut memang harus dicabut karena sangat merugikan peternak dan pengusaha unggas. Dia mengkritisi salah satu pasal dalam Perda No 4 Tahun 2007 tentang pelarangan masuknya ayam hidup ke Jakarta.
Menurut Djoko, perda tersebut tidak relevan lagi dengan kondisi riil di lapangan. Contohnya, di Indonesia khususnya Jakarta tidak ada lagi flu burung. Apalagi Perda tersebut sudah lama dibentuk tapi belum diberlakukan sampai sekarang.
Baca Juga:
"Kalau sudah lama dibentuk tapi tidak diberlakukan tentunya masih dibicarakan lagi. Makanya akan kita panggil Dirjen Peternakan untuk membahas masalah tersebut," kata politisi dari Partai Demokrat ini.
Baca Juga:
JAKARTA- Pemprov DKI Jakarta diminta untuk mencabut Perda No 4 Tahun 2007 tentang Pengendalian Flu Burung. Desakan itu diungkapkan anggota Komisi
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS