Perda RTRW Hambat Investasi
Selasa, 11 November 2008 – 11:13 WIB
SURABAYA - Molornya penyelesaian peraturan daerah (perda) Rencana Tata Ruang dan Tata Wilayah (RTRW) Sidoarjo mempengaruhi prospek industri properti di wilayah tersebut. Terutama terhadap rencana bisnis 2009. Pasalnya, developer ragu untuk melakukan invetasi sebelum mendapat kepastian bahwa wilayah yang mereka kembangkan memang diperuntukan bagi kawasan hunian dan komersial.
Wakil Ketua DPD REI JAtim Adri Istambul Lingga Gayo mengatakan, kebutuhan RTRW Sidoarjo untuk disahkan sudah sangat mendesak. Sebab, itu mempengaruhi keputusan investor untuk melakukan invetasi berupa pembelian tanah dan memulai pembangunan.
Baca Juga:
''Juga penting untuk bangkitnya properti Sidarjo. Dengan adanya perda RTRW maka end user juga yakin bahwa Sidoarjo merupakan zona aman dan terkendali,'' katanya Senin (11/11). ''Ini akan mendongkrak minat beli.''
Menurut Adri, tidak ada alasan bagi DPRD Sidarjo untuk tidak mengesahkan perda RTRW secepatnya. ''Eksekutif sudah menyelesaikan, sekarang tinggal tunggu di-dok dewan. Kami meyayangkan hal ini,'' keluhnya.
SURABAYA - Molornya penyelesaian peraturan daerah (perda) Rencana Tata Ruang dan Tata Wilayah (RTRW) Sidoarjo mempengaruhi prospek industri properti
BERITA TERKAIT
- Beli BBM Bisa Dapat Cashback Cuma Pakai Kartu Kredit BNI-MyPertamina
- Pupuk Kaltim Raih 3 Penghargaan di Ajang IDIA 2024
- BNI Gandeng PT Pos Dukung UMKM Atasi Tantangan Logistik dan Sumber Pembiayaan
- Menkominfo: AI Membantu UMKM di Berbagai Tahap
- Kalbe Produksi Dialyzer Lokal Pertama, Tekan Ketergantungan Impor Alat Kesehatan
- Versi Legislator PDIP, PPN 12 Persen Masih Bisa Diubah Pemerintahan Prabowo