Perda RTRW Hambat Investasi
Selasa, 11 November 2008 – 11:13 WIB
SURABAYA - Molornya penyelesaian peraturan daerah (perda) Rencana Tata Ruang dan Tata Wilayah (RTRW) Sidoarjo mempengaruhi prospek industri properti di wilayah tersebut. Terutama terhadap rencana bisnis 2009. Pasalnya, developer ragu untuk melakukan invetasi sebelum mendapat kepastian bahwa wilayah yang mereka kembangkan memang diperuntukan bagi kawasan hunian dan komersial.
Wakil Ketua DPD REI JAtim Adri Istambul Lingga Gayo mengatakan, kebutuhan RTRW Sidoarjo untuk disahkan sudah sangat mendesak. Sebab, itu mempengaruhi keputusan investor untuk melakukan invetasi berupa pembelian tanah dan memulai pembangunan.
Baca Juga:
''Juga penting untuk bangkitnya properti Sidarjo. Dengan adanya perda RTRW maka end user juga yakin bahwa Sidoarjo merupakan zona aman dan terkendali,'' katanya Senin (11/11). ''Ini akan mendongkrak minat beli.''
Menurut Adri, tidak ada alasan bagi DPRD Sidarjo untuk tidak mengesahkan perda RTRW secepatnya. ''Eksekutif sudah menyelesaikan, sekarang tinggal tunggu di-dok dewan. Kami meyayangkan hal ini,'' keluhnya.
SURABAYA - Molornya penyelesaian peraturan daerah (perda) Rencana Tata Ruang dan Tata Wilayah (RTRW) Sidoarjo mempengaruhi prospek industri properti
BERITA TERKAIT
- BNI JKK Dukung Kopi Garut Swasembada Pangan dan Go Global
- BTN Optimistis Tahun ini Aset Perseroan Bakal Tembus Rp 500 Triliun
- Ekspansi Bisnis 2025, FUNDtastic Akuisisi BPR Indomitra Pertiwi
- Implementasikan ESG, Telkom Beri Bantuan Sanitasi Air Bersih ke 232 Lokasi di Indonesia
- Tinjau ke Lapangan, Komisi XII DPR Pastikan Distribusi LPG 3 Kg Lancar Hingga ke Sub Pangkalan
- Bea Cukai Beri Asistensi Perusahaan Berstatus AEO Agar Optimalkan Fasilitas Kepabeanan