Perda Syariat, Jumat Toko Tutup 3 Jam
Kamis, 03 Desember 2009 – 07:49 WIB
TASIK – Beberapa bulan lalu Pemko Tasikmalaya, Jawa Barat, mengesahkan Peraturan Daerah (perda) tentang Pembangunan Tata Nilai Kehidupan Masyarakat Berdasarkan Ajaran Islam dan Norma Kemasyarakatan lainnya. Dalam perda syariat itu antara lain diatur bahwa setiap Jumat semua toko dan supermarket harus tutup tiga jam, minimal dari jam 11.00 hingga jam 13.00. Di saat para delegasi berdialog dengan anggota dewan, di luar gedung DPRD ratusan massa dari Laskar Mujahidin, Taliban dan FPI terus menyuarakan desakan penerapan perda syariat Islam. Sambil berorasi, sebagian di antara mereka memampangkan spanduk dan pamflet yang berisi gambar karikatur dukungan penerapan perda syariat Islam.
Ketentuan lainnya dalam perda syariat Islam itu adalah mengenai kewajiban bagi setiap wanita muslim yang bekerja baik di kantor pemerintah atau pun swasta harus mengenakan kerudung. Hanya saja, hingga kini perda itu belum diterapkan di masyarakat. Karenanya, sejumlah ulama mendesak agar perda itu cepat diimplementasikan.
Baca Juga:
Kemarin, puluhan ulama dari Taliban, Laskar Mujahidin, dan Front Pembela Islam (FPI) Tasikmalaya mendatangi gedung DPRD Kota Tasikmalaya. Mereka berdialog dengan para wakil rakyat di ruang Panmus. "Perda syariat Islam itu sudah lama diinginkan oleh masyarakat. Dan baru terbentuk dan disahkan beberapa bulan yang lalu. Namun hingga saat ini perda tersebut belum diterapkan di masyarakat," ujar salah seorang pewakilan ulama, Ustadz Zenzen.
Baca Juga:
TASIK – Beberapa bulan lalu Pemko Tasikmalaya, Jawa Barat, mengesahkan Peraturan Daerah (perda) tentang Pembangunan Tata Nilai Kehidupan Masyarakat
BERITA TERKAIT
- Ketum TP PKK: Inovasi & Adaptasi Teknologi Informasi Penting dalam Pelaksanaan Program PKK
- Prakiraan Cuaca BMKG, Kota Besar Indonesia Diguyur Hujan Hari Ini
- Anggota DPR RI Mufti Anam Kecam Aksi Transgender Isa Zega Umrah Pakai Jilbab
- Kabar Terbaru Rencana Perubahan Aturan Penempatan Guru PPPK, Siap-siap ya
- Polda Metro Jaya Pastikan Kasus Firli Bahuri Terus Berlanjut
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Non-Database BKN Harus Cermat, Ada Usulan Baru soal PPPK 2024, Bisa Bikin Senang