Perda Tak Jelas, Retribusi Jadi Pungli
Rabu, 22 Februari 2012 – 07:02 WIB
Sementara itu, Kadis Perhubungan dan Kominfo Minsel Jimmy Tamon kepada koran ini, mengaku mengetahui belum adanya payung hukum untuk pemungutan retribusi. "Retribusi memang sudah tidak ada lagi, yang terjadi saat ini, pengendara kendaraan selalu melakukan kebiasaan memberi petugas uang. Sudah dikasih, sayang kalau tidak diambil, bisa saja petugas memiliki pikiran seperti itu makanya itu terus dilakukan, tapi ingat, petugas tidak memaksa," ujar Tamon, Selasa (21/2).
Ditegaskan, pihaknya akan segera melakukan peringatan terhadap petugas yang masih berdiri di tengah jalan seperti kebiasaan sebelumnya untuk menagih retribusi. "Sekarang petugas di jalan tugasnya hanya mengatur lalulintas saja, tidak menagih retribusi. Masyarakatpun diminta tidak memberikan imbalan kepada petugas sehingga pihak kami tidak lagi disebut-sebut melakukan pungli," pungkas Tamon. (tr-08/hjt)
AMURANG - Ketidakjelasan DPRD Minsel menyelesaikan Peraturan Daerah (Perda) tentang retribusi jasa usaha dan retribusi umum, dimanfaatkan beberapa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Alhamdulillah, Warga Cikaret Kini Miliki Trafo PLN, Aliran Listrik Makin Stabil
- Jembatan Sungai Rokan Miring, Kendaraan Berat Dilarang Melintas
- Masa Cuti Kampanye Berakhir, Aep Syaepuloh Kembali Jabat Bupati Karawang
- Disapu Banjir Bandang, 10 Rumah di Tapsel Sumut Hanyut
- Heboh Anggaran Belanja Gamis & Jilbab Senilai Rp 1 M Lebih di Kabupaten Banggai
- Kunker ke Riau, Menteri Hanif Faisol Tutup TPA Liar di Kampar