Perda Tak Jelas, Retribusi Jadi Pungli

Perda Tak Jelas, Retribusi Jadi Pungli
Perda Tak Jelas, Retribusi Jadi Pungli
Sementara itu, Kadis Perhubungan dan Kominfo Minsel Jimmy Tamon kepada koran ini, mengaku mengetahui belum adanya payung hukum untuk pemungutan retribusi. "Retribusi memang sudah tidak ada lagi, yang terjadi saat ini, pengendara kendaraan selalu melakukan kebiasaan memberi petugas uang. Sudah dikasih, sayang kalau tidak diambil, bisa saja petugas memiliki pikiran seperti itu makanya itu terus dilakukan, tapi ingat, petugas tidak memaksa," ujar Tamon, Selasa (21/2).

Ditegaskan, pihaknya akan segera melakukan peringatan terhadap petugas yang masih berdiri di tengah jalan seperti kebiasaan sebelumnya untuk menagih retribusi. "Sekarang petugas di jalan tugasnya hanya mengatur lalulintas saja, tidak menagih retribusi. Masyarakatpun diminta tidak memberikan imbalan kepada petugas sehingga pihak kami tidak lagi disebut-sebut melakukan pungli," pungkas Tamon. (tr-08/hjt)
Berita Selanjutnya:
Jamkesda Kurang Diminati

AMURANG - Ketidakjelasan DPRD Minsel menyelesaikan Peraturan Daerah (Perda) tentang retribusi jasa usaha dan retribusi umum, dimanfaatkan beberapa


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News