Perda Tanpa Registrasi Kemendagri Dianggap Ilegal
Usulan Mendagri dalam Revisi UU Pemda
Senin, 03 September 2012 – 05:50 WIB
JAKARTA - Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) akan mempersempit ruang gerak daerah dalam memberlakukan Peraturan Daerah (Perda). Nantinya, Perda yang akan diberlakukan di daerah harus teregistrasi terlebih dulu di Kemendagri. Lebih lanjut birokrat yang akrab disapa dengan nama Doni itu menambahkan, Kemendagri telah mengusulkan aturan tentang registrasi Perda itu dalam naskah revisi UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemda. "Ini dalam rangka upaya represif sekaligus preventif," sambungnya.
Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Reydonnizar Moenek, mengungkapkan, selama ini banyak daerah memberlakukan Perda yang belum pernah sama sekali dikonsultasikan ke Kemendagri, atau malah sebenarnya sudah dibatalkan. Karenanya, Kemendagri tak mau kecolongan karena akan ada pihak yang dirugikan dengan Perda bermasalah.
Baca Juga:
"Nha ini mau kita kunci di UU Pemda. Nantinya Perda-Perda yang tidak teregistrasi di Kemendagri, maka itu tidak sah pemberlakuannya," kata Reydonnizar saat dihubungi, Minggu (2/9).
Baca Juga:
JAKARTA - Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) akan mempersempit ruang gerak daerah dalam memberlakukan Peraturan Daerah (Perda). Nantinya, Perda
BERITA TERKAIT
- Potensi Pendaftaran PPPK 2024 Terganggu Data Honorer Non-Database BKN
- Pertama di Dunia, Indonesia Resmikan Pertamina MotoGP Experience Gallery
- Keluarga PMI yang Tewas di Suriah Menduga Korban Dianiaya Majikan
- Biskuat Beri Kesempatan Anak Indonesia Berlatih di Manchester United Soccer School
- Ratusan Hewan Peliharaan di Bogor Diberi Vaksin Rabies Gratis
- Kongres AWP 2024 Jadi Momentum Fisioterapis Lokal Mendunia