Perda Tanpa Registrasi Kemendagri Dianggap Ilegal

Usulan Mendagri dalam Revisi UU Pemda

Perda Tanpa Registrasi Kemendagri Dianggap Ilegal
Perda Tanpa Registrasi Kemendagri Dianggap Ilegal
JAKARTA - Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) akan mempersempit ruang gerak daerah dalam memberlakukan Peraturan Daerah (Perda). Nantinya, Perda yang akan diberlakukan di daerah harus teregistrasi terlebih dulu di Kemendagri.

Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Reydonnizar Moenek, mengungkapkan, selama ini banyak daerah memberlakukan Perda yang belum pernah sama sekali dikonsultasikan ke Kemendagri, atau malah sebenarnya sudah dibatalkan. Karenanya, Kemendagri tak mau kecolongan karena akan ada pihak yang dirugikan dengan Perda bermasalah.

"Nha ini mau kita kunci di UU Pemda. Nantinya Perda-Perda yang tidak teregistrasi di Kemendagri, maka itu tidak sah pemberlakuannya," kata Reydonnizar saat dihubungi, Minggu (2/9).

Lebih lanjut birokrat yang akrab disapa dengan nama Doni itu menambahkan, Kemendagri telah mengusulkan aturan tentang registrasi Perda itu dalam naskah revisi UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemda. "Ini dalam rangka upaya represif sekaligus preventif," sambungnya.

JAKARTA - Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) akan mempersempit ruang gerak daerah dalam memberlakukan Peraturan Daerah (Perda). Nantinya, Perda

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News