Perda Tanpa Registrasi Kemendagri Dianggap Ilegal

Usulan Mendagri dalam Revisi UU Pemda

Perda Tanpa Registrasi Kemendagri Dianggap Ilegal
Perda Tanpa Registrasi Kemendagri Dianggap Ilegal
Nantinya, kata Doni, etiap Perda yang akan diberlakukan harus dikonsultasikan terlebih dulu di Kemendagri. Perda-perda yang diharuskan melalui konsultasi itu antara lain Perda tentang APBD, Tata Ruang Wilayah, maupun Perda tentang pajak dan retribusi daerah. "Kalau tidak teregistrasi, berarti Perda itu saat tahap pembuatan tidak dikonsultasikan ke Kemendagri," sambungnya.

Doni menambahkan, nantinya dalam laman resmi Kemendagri juga akan disediakan direktori tentang Perda-Perda yang telah diregistrasi. "Jadi nanti siapapun bisa memeriksa keabsahan Perdanya. Konfirmasinya kita sediakan di situs Kemendagri," sambungnya.

Meski demikian Doni mengakui bahwa usulan itu tetap tergantung pada pembahasan revisi UU Pemda di DPR. "Tapi kalau usulan ini disetujui DPR, maka dipastikan Perda tidak bisa lagi langsung diberlakukan sebelum memperoleh nomor registrasi dari Kemendagri," pungkasnya.(ara/jpnn)

JAKARTA - Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) akan mempersempit ruang gerak daerah dalam memberlakukan Peraturan Daerah (Perda). Nantinya, Perda


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News