Perda Tanpa Registrasi Kemendagri Dianggap Ilegal
Usulan Mendagri dalam Revisi UU Pemda
Senin, 03 September 2012 – 05:50 WIB
Nantinya, kata Doni, etiap Perda yang akan diberlakukan harus dikonsultasikan terlebih dulu di Kemendagri. Perda-perda yang diharuskan melalui konsultasi itu antara lain Perda tentang APBD, Tata Ruang Wilayah, maupun Perda tentang pajak dan retribusi daerah. "Kalau tidak teregistrasi, berarti Perda itu saat tahap pembuatan tidak dikonsultasikan ke Kemendagri," sambungnya.
Doni menambahkan, nantinya dalam laman resmi Kemendagri juga akan disediakan direktori tentang Perda-Perda yang telah diregistrasi. "Jadi nanti siapapun bisa memeriksa keabsahan Perdanya. Konfirmasinya kita sediakan di situs Kemendagri," sambungnya.
Meski demikian Doni mengakui bahwa usulan itu tetap tergantung pada pembahasan revisi UU Pemda di DPR. "Tapi kalau usulan ini disetujui DPR, maka dipastikan Perda tidak bisa lagi langsung diberlakukan sebelum memperoleh nomor registrasi dari Kemendagri," pungkasnya.(ara/jpnn)
JAKARTA - Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) akan mempersempit ruang gerak daerah dalam memberlakukan Peraturan Daerah (Perda). Nantinya, Perda
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Atasi Kemacetan, Kemenhub Bakal Hadirkan Bus Khusus Rute Puncak, Tarif Murah
- Pria Asal Bandung Kena Tipu Bisnis Jual Beli Handphone, Rugi Rp 30 Miliar
- Natal 2024 GBI HMJ: Hidup dalam Kasih Kristus
- Gunung Semeru Kembali Erupsi, Masyarakat Diminta Waspada Lontaran Batu Pijar
- Keberadaan Satgas Nataru Diyakini Turut Menekan Angka Kecelakaan
- Wamenhub Suntana Pantau Kelancaran Lalu Lintas di Pos Gadog Puncak