Perda Ternak Harus Lebih Efektif
Minggu, 15 April 2012 – 12:57 WIB
PALU - Pemerintah telah melahirkan kembali sebuah perda ternak yang baru sebagai revisi atas Perda Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Penertiban Hewan Ternak. Perda yang sudah disahkan dan sedang dimasukkan dalam lembar daerah Kota Palu ini direvisi sebagai tindak lanjut atas berbagai keluhan terhadap lemahnya sanksi dalam perda sebelumnya yakni Perda Nomor 14 Tahun 2001 tersebut.
Jika dalam perda sebelumnya tidak ada sanksi yang menimbulkan efek jera bagi pemilik ternak yang melakukan pelanggaran. Kini dalam Perda ternak yang baru pemerintah Kota Palu mencoba menjerat pelaku dengan sanksi yang cukup tegas. Yakni akan melelang atau menjual ternak yang berkeliaran apabila dalam seminggu pemilik ternak tidak mengambil ternak yang ditangkap.
Sanksi baru ini mendapat respons yang positif dari masyarakat. Dengan harapan sanksi tersebut mampu menekan maraknya ternak-ternak berkeliaran di pusat-pusat kantor pemerintahan, di fasilitas umum maupun di ruang publik dan ruang hijau.
Adi, Warga Talise mengharapkan perda pengganti perda Nomor 14 Tahun 2001 ini tidak hanya sekadar memenuhi aspek legalitas sebuah perda namun lebih tegas dari perda sebelumnya sebagaimana yang diharapkan warga selama ini.
PALU - Pemerintah telah melahirkan kembali sebuah perda ternak yang baru sebagai revisi atas Perda Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Penertiban Hewan Ternak.
BERITA TERKAIT
- Jembatan Sungai Rokan Miring, Kendaraan Berat Dilarang Melintas
- Masa Cuti Kampanye Berakhir, Aep Syaepuloh Kembali Jabat Bupati Karawang
- Disapu Banjir Bandang, 10 Rumah di Tapsel Sumut Hanyut
- Heboh Anggaran Belanja Gamis & Jilbab Senilai Rp 1 M Lebih di Kabupaten Banggai
- Kunker ke Riau, Menteri Hanif Faisol Tutup TPA Liar di Kampar
- 209 Warga Terdampak Pergerakan Tanah di Kadupandak Dievakuasi