Perda Ternak Harus Lebih Efektif
Minggu, 15 April 2012 – 12:57 WIB
“Kami sebagai warga mengharapkan perda ini bisa jadi perda yang cukup memberikan sanksi yang mampu menimbulkan efek jera yang kuat bagi pemilik ternak. Sehingga tidak sembarang melepas ternaknya begitu saja,” ungkap lelaki yang mengaku berprofesi sebagai wiraswata ini.
Baca Juga:
Sementara menurut warga yang lain, dengan keberadaan perda itu bukan hanya membuat pemilik ternak lebih serius menertibkan ternaknya namun juga mampu menciptakan perwajahan kota yang lebih bersih dan indah.
Sebagaimana yang dituturkan oleh Rahman warga asal Tipo, Palu Barat. “Kalau boleh kendaraan yang pakai tenaga hewan seperti dokar dan gerobak harus dilengkapi juga dengan kantong kotoran hewan. Supaya kotorannya tidak kececer kesana kemari. Dan kami dukung kalau ada ternak yang berkeliaran di kantor atau di rumah warga ditangkap saja,” ujarnya.
Mereka pun berharap pemerintah bersikap tegas atas sanksi yang terdapat dalam perda itu. Agar tidak hanya sebatas mengeluarkan aturan namun mampu juga menjalankan aturan tanpa pandang bulu.
PALU - Pemerintah telah melahirkan kembali sebuah perda ternak yang baru sebagai revisi atas Perda Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Penertiban Hewan Ternak.
BERITA TERKAIT
- Alhamdulillah, Warga Cikaret Kini Miliki Trafo PLN, Aliran Listrik Makin Stabil
- Jembatan Sungai Rokan Miring, Kendaraan Berat Dilarang Melintas
- Masa Cuti Kampanye Berakhir, Aep Syaepuloh Kembali Jabat Bupati Karawang
- Disapu Banjir Bandang, 10 Rumah di Tapsel Sumut Hanyut
- Heboh Anggaran Belanja Gamis & Jilbab Senilai Rp 1 M Lebih di Kabupaten Banggai
- Kunker ke Riau, Menteri Hanif Faisol Tutup TPA Liar di Kampar