Perda Ternak Harus Lebih Efektif
Minggu, 15 April 2012 – 12:57 WIB
“Apa yang punya ternak ini terkadang bukan hanya warga saja. Ada juga pemiliknya adalah pejabat atau pengusaha hanya suruh orang yang bagembalakan,” timpal Rahman lagi. (mda)
PALU - Pemerintah telah melahirkan kembali sebuah perda ternak yang baru sebagai revisi atas Perda Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Penertiban Hewan Ternak.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Alhamdulillah, Warga Cikaret Kini Miliki Trafo PLN, Aliran Listrik Makin Stabil
- Jembatan Sungai Rokan Miring, Kendaraan Berat Dilarang Melintas
- Masa Cuti Kampanye Berakhir, Aep Syaepuloh Kembali Jabat Bupati Karawang
- Disapu Banjir Bandang, 10 Rumah di Tapsel Sumut Hanyut
- Heboh Anggaran Belanja Gamis & Jilbab Senilai Rp 1 M Lebih di Kabupaten Banggai
- Kunker ke Riau, Menteri Hanif Faisol Tutup TPA Liar di Kampar