Perda Toko Swalayan Akhirnya Digugat

Dia melanjutkan, ada dua pihak yang dirugikan dengan berlakunya pasal 13 ayat (2) huruf a, b, c, dan d.
Pertama, pengusaha sebagai pemilik toko. Kedua, konsumen yang tidak bisa memenuhi kebutuhan saat tengah malam.
''Konsumen punya hak untuk memilih. Faktanya, toko tradisional dan swalayan tidak buka 24 jam," ucapnya.
Menurut dia, yang perlu ditegakkan adalah aturan terkait pendirian toko swalayan tersebut.
Misalnya, lokasi pendirian dan sistem kemitraan dengan pedagang tradisional.
Ketua Komisi B DPRD Surabaya Mazlan Mansyur menjadi salah satu penyusun perda swalayan.
Dia mempersilakan pihak yang ingin menggugat perda itu. "Gugatannya kan baru upaya. Nggak masalah," kata politikus PKB tersebut.
Dia menerangkan, selama ini, perda swalayan hanya dipandang dari satu sisi.
Perda 8/2014 tentang penataan toko swalayan akhirnya digugat.
- 1 Pengeroyok Jukir Minimarket di Bandung Ditangkap Polisi, Pelaku Lain Masih Diburu
- Juru Parkir Minimarket di Bandung Tewas Dianiaya, Polisi Sudah Mengidentifikasi Para Pelaku
- Nanu Mart Meresmikan Minimarket Baru di Jaksel, Fasilitas Lengkap dan Murah
- Minimarket Disatroni Perampok Bersenjata Airsoft Gun, Jutaan Uang Tunai Raib
- Perampokan Minimarket di Tasikmalaya Digagalkan Warga, Pelaku Babak Belur
- Polisi Tangkap Komplotan Perampok Spesialis Minimarket