Perda Toko Swalayan Akhirnya Digugat
Kamis, 30 Maret 2017 – 20:31 WIB
Yakni, soal aturan jam buka. Padahal, substansi perda ditujukan untuk kemitraan swalayan dengan ritel kecil dan pasar tradisional. (aji/sal/c18/oni/jpnn)
Perda 8/2014 tentang penataan toko swalayan akhirnya digugat.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Polisi Tangkap Komplotan Perampok Spesialis Minimarket
- Elvy Sukaesih Jaga Citra sebagai Artis, Ini yang Dilakukan Sebelum ke Minimarket
- Demi UMKM, Pemprov Harus Tertibkan Alfamart dan Indomaret di Jakarta
- Sahroni Minta Polda Metro Jaya Bantu Dishub DKI Tertibkan Parkir Liar yang Meresahkan
- Komplotan Perampok Minimarket di Cilandak Diringkus
- Satu dari Tiga Perampok Minimarket di Sukabumi Ditangkap