Perda Zonasi Pesisir Mendesak
Senin, 25 Maret 2013 – 03:49 WIB
Karena masalah ini pelik, kata dia, maka sudah saatnya diperlukan peraturan daerah (perda) untuk mengatur zonasi pesisir. Perda merupakan penjabaran dari regulasi yang lebih tinggi, sehingga jika dibuat, pemkot akan memiliki dasar yang kuat dan jelas dalam melakukan reklamasi.
Baca Juga:
"Saya sependapat supaya pemerintah daerah mengaturnya. Jangan sampai kebijakannya disebut salah. Izin prinsip ada di pemkot. Kalau ada perda, maka itu bisa mengakomodasi semua persoalan yang ada. Misalnya izin yang bersifat komersil di kawasan pantai," papar mantan Direktur PPs UMI ini.
Sebelumnya, akademisi yang juga Dekan Fakultas Hukum Unhas, Prof Dr Aswanto mengungkapkan pentingnya dibuat regulasi mengenai zonasi laut. Dewan bersama Pemkot Makassar, kata dia, perlu membahasnya secara bersama untuk membentuk perda tersebut demi tertibnya reklamasi laut di masa datang.
Aswanto menjelaskan, perda tentang RTRW tidak bisa menjadi acuan penuh untuk mengatur masalah reklamasi. Alasannya, RTRW hanya bisa mengatur tata ruang di kawasan darat sehingga diharapkan perda tentang zonasi laut inilah yang mengatur tentang reklamasi karena terkait dengan penimbunan laut.
MAKASSAR -- Penimbunan kawasan pesisir laut yang mengatasnamakan reklamasi, saat ini sedang menuai sorotan. Selain masalah perizinan, juga kekhawatiran
BERITA TERKAIT
- Heboh Anggaran Belanja Gamis & Jilbab Senilai Rp 1 M Lebih di Kabupaten Banggai
- Kunker ke Riau, Menteri Hanif Faisol Tutup TPA Liar di Kampar
- 209 Warga Terdampak Pergerakan Tanah di Kadupandak Dievakuasi
- Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB
- Puluhan Ribu Masyarakat Pekanbaru Penuhi Kampanye Akbar Agung-Markarius