Perda Zonasi Pesisir Mendesak
Senin, 25 Maret 2013 – 03:49 WIB
Di sisi lain, dengan terbitnya perpres tentang reklamasi wilayah pesisir, mestinya pemerintah daerah menyambut hal itu dalam bentuk RTRW dan perda tentang zonasi laut. Hal inilah yang sebaiknya diterjemahkan juga oleh Pemkot Makassar karena banyaknya upaya reklamasi di kawasan pesisir.
"Ini untuk melindungi hak-hak publik pada pembangunan-pembangunan komersial dari investor," ujar Aswanto. Ia mengatakan, dengan adanya perda tentang zonasi laut, maka akan ada payung hukum yang bisa menguatkan dan mendukung dilakukannya reklamasi.
Perda itu juga akan mengatur tentang proses reklamasi yang tidak melanggar perundang-undangan, tidak merusak lingkungan, serta menghindari sistem monopoli antara sesama investor. Pada akhirnya, tujuan pemerintah untuk melindungi hak-hak publik bisa tercapai.
Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin, mengungkapkan, usulan agar reklamasi pesisir dibuatkan perda khusus, tidak diperlukan. Alasannya, sudah ada Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) yang mengatur.
"RTRW sudah ada. Jelas sekali mengatur zonasi itu. Pemetaan-pemetaannya sudah ada," urai Ilham di ruang kerjanya di Balai Kota Makassar, Jumat, 22 Maret.
MAKASSAR -- Penimbunan kawasan pesisir laut yang mengatasnamakan reklamasi, saat ini sedang menuai sorotan. Selain masalah perizinan, juga kekhawatiran
BERITA TERKAIT
- Heboh Anggaran Belanja Gamis & Jilbab Senilai Rp 1 M Lebih di Kabupaten Banggai
- Kunker ke Riau, Menteri Hanif Faisol Tutup TPA Liar di Kampar
- 209 Warga Terdampak Pergerakan Tanah di Kadupandak Dievakuasi
- Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB
- Puluhan Ribu Masyarakat Pekanbaru Penuhi Kampanye Akbar Agung-Markarius