Perda Zonasi Pesisir Mendesak
Senin, 25 Maret 2013 – 03:49 WIB
Peraturan Presiden (Pepres) RI Nomor 122 Tahun 2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, kata Ilham, merupakan acuan untuk melakukan reklamasi tersebut. Dasar itu kemudian dijadikan landasan dalam pemetaan yang disusun dalam RTRW.
"Jadi tidak perlu (Perda zonasi laut, red) karena nantinya akan tumpang tindih," imbuh Ilham. Di dalam RTRW sudah tercantum bagian dari rencana pengembangan kawasan di Kota Makassar masa datang. Makanya, kata dia, yang perlu difokuskan adalah Perda RTRW Kota Makassar tersebut. (fajar)
MAKASSAR -- Penimbunan kawasan pesisir laut yang mengatasnamakan reklamasi, saat ini sedang menuai sorotan. Selain masalah perizinan, juga kekhawatiran
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Heboh Anggaran Belanja Gamis & Jilbab Senilai Rp 1 M Lebih di Kabupaten Banggai
- Kunker ke Riau, Menteri Hanif Faisol Tutup TPA Liar di Kampar
- 209 Warga Terdampak Pergerakan Tanah di Kadupandak Dievakuasi
- Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB
- Puluhan Ribu Masyarakat Pekanbaru Penuhi Kampanye Akbar Agung-Markarius