Perda Zonasi Pesisir Mendesak
Senin, 25 Maret 2013 – 03:49 WIB

Perda Zonasi Pesisir Mendesak
Peraturan Presiden (Pepres) RI Nomor 122 Tahun 2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, kata Ilham, merupakan acuan untuk melakukan reklamasi tersebut. Dasar itu kemudian dijadikan landasan dalam pemetaan yang disusun dalam RTRW.
"Jadi tidak perlu (Perda zonasi laut, red) karena nantinya akan tumpang tindih," imbuh Ilham. Di dalam RTRW sudah tercantum bagian dari rencana pengembangan kawasan di Kota Makassar masa datang. Makanya, kata dia, yang perlu difokuskan adalah Perda RTRW Kota Makassar tersebut. (fajar)
MAKASSAR -- Penimbunan kawasan pesisir laut yang mengatasnamakan reklamasi, saat ini sedang menuai sorotan. Selain masalah perizinan, juga kekhawatiran
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pendaki Gunung Ranai Dievakuasi Setelah Terpeleset dan Mengalami Cedera Kaki
- Jasad Korban Banjir di Murung Raya Ditemukan Tersangkut di Dahan Pohon Sawit
- Banjir Rendam Sejumlah Rumah Warga di Kalianda Lampung Selatan, Tak Ada Korban Jiwa
- Kodam I/Bukit Barisan Bantu Warga yang Diduga Diintimidasi Ormas
- Farhan Bimbang Tindak Tegas Kusir Delman yang Getok Tarif Tak Wajar di Bandung
- Harga Emas Perhiasan di Baturaja Tembus Rp 11,3 Juta Per Suku