Perda Zonasi Pesisir Mendesak
Senin, 25 Maret 2013 – 03:49 WIB
Peraturan Presiden (Pepres) RI Nomor 122 Tahun 2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, kata Ilham, merupakan acuan untuk melakukan reklamasi tersebut. Dasar itu kemudian dijadikan landasan dalam pemetaan yang disusun dalam RTRW.
"Jadi tidak perlu (Perda zonasi laut, red) karena nantinya akan tumpang tindih," imbuh Ilham. Di dalam RTRW sudah tercantum bagian dari rencana pengembangan kawasan di Kota Makassar masa datang. Makanya, kata dia, yang perlu difokuskan adalah Perda RTRW Kota Makassar tersebut. (fajar)
MAKASSAR -- Penimbunan kawasan pesisir laut yang mengatasnamakan reklamasi, saat ini sedang menuai sorotan. Selain masalah perizinan, juga kekhawatiran
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- SAR Pangkalpinang Mengevakuasi 8 Pemancing yang Terombang-ambing 5 Jam di Laut
- Waduh, Buaya Masuk ke Pemukiman Warga, Lihat Tuh
- 52 Desa/Kelurahan di Trenggalek Terdampak Kekeringan
- CPNS Kemenag Kalsel 2024: Formasi Guru Akidah Akhlak Paling Banyak Pelamar
- Pekerja Migran Meninggal di Suriah, Keluarga: Dianiaya Majikan
- Bhabinkamtibmas Polsek Senapelan Sampaikan Pesan Damai Pilkada 2024 ke Rumah-Rumah Warga