Perdaduk Batam Diberlakukan, Pungli Tetap Marak di Pelabuhan
Minimal Rp75 Ribu, Maksimal Seharga Tiket
Selasa, 19 Juli 2011 – 03:03 WIB
BATAM - Pungutan liar (Pungli) kembali marak di Pelabuhan Domestik Sekupang, Batam. Pungli itu dilakukan oknum petugas dengan meminta sejumlah uang kepada pendatang yang baru datang dengan modus menahan pendatang yang tidak memiliki kartu tanda penduduk (KTP) Batam.
Oknum perdaduk yang berpakaian baju koko saat itu beralasan uang jaminan yang diminta itu akan dikembalikan kepada para pendatang jika pendatang itu akan kembali lagi ke kampung halaman mereka. Namun kejanggalan itu terlihat karena tidak ada selembar tanda bukti (resi) yang diberikan oknum kepada para pendatang. "Memang seperti itu aturan di sini. Kami hafal wajah pendatang yang menitipkan uang, namanya kita catat," ujarnya.
Dari pantauan Batam Pos (JPNN Group), pungli terjadi di meja petugas. Mereka menahan pendatang yang tidak ber-KTP Batam. Pendatang diarahkan ke meja petugas untuk mendapatkan kartu kunjungan agar bisa masuk dengan mulus.
Heri, 25, warga Pekanbaru yang baru datang diminta untuk menitipkan uang minimal Rp75 ribu untuk bisa masuk ke Batam. Oknum perdaduk mengatakan, uang jaminan itu dikembalikan jika mereka kembali ke kampung halamannya melalui pelabuhan Domestik Sekupang, Jumat (15/7).
BATAM - Pungutan liar (Pungli) kembali marak di Pelabuhan Domestik Sekupang, Batam. Pungli itu dilakukan oknum petugas dengan meminta sejumlah uang
BERITA TERKAIT
- Kejari Batam Tahan 2 Tersangka Korupsi Pengelolaan Anggaran RSUD Embung Fatimah
- Terduga Pelaku Penembakan Warga di Nagan Raya Ditangkap Polisi
- Masa Jabatan Selesai, Tabrani Resmi Melepas Tugas Pjs Wali Kota Tangsel
- Gunung Semeru Erupsi Lagi, Tinggi Letusan 600 Meter
- Ungkap Kasus TPPO, Polres Muara Enim Bekuk 1 Tersangka
- Pj Gubernur Jateng Dampingi Wapres Silaturahmi dengan 3 Ribu Nasabah PNM Mekaar