Perdaduk Batam Diberlakukan, Pungli Tetap Marak di Pelabuhan
Minimal Rp75 Ribu, Maksimal Seharga Tiket
Selasa, 19 Juli 2011 – 03:03 WIB
Berdasarkan Perda Nomor 8 Tahun 2009, uang jaminan untuk pendatang ditiadakan. Sebagai pengganti uang jaminan, para pendatang baru pendatang baru diwajibkan mengisi Kartu Kunjungan (KK) yang berlaku selama 90 hari dan bisa diperpanjang sekali (90 hari). Surat Keterangan Tinggal Sementara itu berlaku selama satu tahun.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Batam, Sadri Khaeruddin ketika dikonfirmasi melalui ponsel membantahnya. "Masa sih masih ada orang yang minta duit ke pendatang dipintu keluar pelabuhan feri sekupang? Kalau memang ada, saya minta laporkan ke saya. Biar petugas saya yang menangkapnya langsung," ujarnya.
Padahal bentuk larangan adanya pungutan liar nampak terpampang besar-besar di spanduk yang ditempel pas depan pintu keluar pelabuhan domestik Sekupang. Namun, keberadaan pungli seolah sudah mendarah daging dan tak mudah untuk ditertibkan secara mendadak. (gas/jpnn)
BATAM - Pungutan liar (Pungli) kembali marak di Pelabuhan Domestik Sekupang, Batam. Pungli itu dilakukan oknum petugas dengan meminta sejumlah uang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi
- DPRD Kota Bogor Gelar Sidak ke OPD, Pastikan Pelayanan Tetap Optimal
- Kejari Batam Tahan 2 Tersangka Korupsi Pengelolaan Anggaran RSUD Embung Fatimah
- Terduga Pelaku Penembakan Warga di Nagan Raya Ditangkap Polisi
- Masa Jabatan Selesai, Tabrani Resmi Melepas Tugas Pjs Wali Kota Tangsel
- Gunung Semeru Erupsi Lagi, Tinggi Letusan 600 Meter