Perdagangan Bayi di Medan, Tersangka Beli Rp 5 Juta, Dijual Lagi Rp 28 Juta
jpnn.com, MEDAN - Kepolisian Daerah Sumatera Utara sudah menetapkan seorang tersangka berinisial A dalam kasus dugaan perdagangan bayi di Medan, Sumut.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka A, bayi berusia 14 hari itu dibelinya seharga Rp 5 juta.
Tersangka lantas menjual lagi bayi tersebut seharga Rp 28 juta. Namun, tersangka menjual bayi tersebut kepada petugas yang melakukan penyamaran.
Tersangka A pun diringkus, dan kasusnya kini tengah didalami Polda Sumut.
"Dia (tersangka A) kemudian menjualnya kepada petugas kami yang melakukan undercover seharga Rp 28 juta," katanya di Medan, Sumut, Rabu (17/2).
Menurut Hadi, Polda Sumut masih melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan ibu dari bayi tersebut.
Selain itu, polisi juga tengah mengusut dugaan ini bukan perbuatan pertama yang dilakukan tersangka A.
"Kalau untuk orang tua bayi masih kami lidik ya. Kami juga masih mendalami kemungkinan ini bukan yang pertama kali dilakukan tersangka," katanya.
Polda Sumut masih mendalami kasus perdagangan bayi di Medan. Berdasar pengakuan tersangka, bayi dibelinya Rp 5 juta. Namun, tersangka menjual lagi bayi tersebut Rp 28 juta, kepada polisi yang menyamar.
- Polda Sumut Ungkap 89 Kasus Narkoba Selama Sepekan, Sita 55 Kg Sabu-Sabu
- Bunuh Teman Wanita Seusai Berhubungan Intim, Ridho Dituntut 13 Tahun Penjara
- BNPT Beri Perlindungan Khusus Kepada Anak Korban Terorisme
- Tok, Dua Kurir 3,8 Kilogram Sabu-Sabu Ini Divonis 15 Tahun Penjara
- Alasan Perdagangan Bayi dan Anak di Indonesia Sulit Diberantas
- Kak Seto Beri Penghargaan ke Pemkab Hingga Polres Jember