Perdagangan Bayi di Medan, Tersangka Beli Rp 5 Juta, Dijual Lagi Rp 28 Juta
jpnn.com, MEDAN - Kepolisian Daerah Sumatera Utara sudah menetapkan seorang tersangka berinisial A dalam kasus dugaan perdagangan bayi di Medan, Sumut.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka A, bayi berusia 14 hari itu dibelinya seharga Rp 5 juta.
Tersangka lantas menjual lagi bayi tersebut seharga Rp 28 juta. Namun, tersangka menjual bayi tersebut kepada petugas yang melakukan penyamaran.
Tersangka A pun diringkus, dan kasusnya kini tengah didalami Polda Sumut.
"Dia (tersangka A) kemudian menjualnya kepada petugas kami yang melakukan undercover seharga Rp 28 juta," katanya di Medan, Sumut, Rabu (17/2).
Menurut Hadi, Polda Sumut masih melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan ibu dari bayi tersebut.
Selain itu, polisi juga tengah mengusut dugaan ini bukan perbuatan pertama yang dilakukan tersangka A.
"Kalau untuk orang tua bayi masih kami lidik ya. Kami juga masih mendalami kemungkinan ini bukan yang pertama kali dilakukan tersangka," katanya.
Polda Sumut masih mendalami kasus perdagangan bayi di Medan. Berdasar pengakuan tersangka, bayi dibelinya Rp 5 juta. Namun, tersangka menjual lagi bayi tersebut Rp 28 juta, kepada polisi yang menyamar.
- Ada Sindikat Penjual Bayi Promosi di TikTok, Sahroni Minta Polri Tingkatkan Patroli Digital!
- Jaga Kestabilan Harga Pangan, PUD Kota Medan Rutin Gelar Pasar Keliling
- Tok, Terdakwa TPPO ke Malaysia Divonis 16 Bulan Penjara
- 3 Wanita Penjual Bayi Ditangkap di Pekanbaru, Seorang Bidan Terlibat
- Korupsi Rp 4,48 Miliar, Koruptor Ini Cuma Dituntut 18 Bulan Penjara
- 23 Polisi di Sumut Kena PTDH, Banyak yang Terlibat Narkoba