Perdagangan Daging dan Sapi Diselidiki
Kamis, 07 Februari 2013 – 06:35 WIB
Mengenai tuduhan adanya kartal, ia tidak sependapat dengan KPPU. Ia berkata pembagian alokasi sangat terbuka. Saat ini pengusaha impor daging terus bermunculan sementara kuota impor terus turun. Alokasi impor tertinggi yang diterima oleh importir hanya sekitar 13 persennya saja selanjutnya 8 persen. Jadi itu sama sekali bukan masalah.
Selain itu, jika dilihat dari permintaan, Thomas menjabarkan kebutuhan daging impor semakin naik. Hal itu terkait dengan semakin banyaknya turis yang datang dan pekerja asing yang bekerja di perusahaan multinasional. Konsumsi daging mereka sekitar 60 kg per kapita per tahun. "Pemerintah istilahnya mengundang mereka untuk datang masak meraka tidak kita jamu," ungkapnya.(uma)
JAKARTA - Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) melihat ada indikasi adanya kartel dalam perdagangan daging sapi di Indonesia. Untuk itu KPPU
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Di Hadapan Presiden, Dirut BTN Tegaskan Komitmen Dukung Program 3 Juta Rumah
- Mendes Yandri Dorong Desa Optimalkan Lahan pertanian untuk Genjot Swasembada Pangan
- Bea Cukai Banten Terbitkan Izin Fasilitas KITE Pembebasan untuk PT Kreasi Sakti Mandiri
- Berani Memainkan Harga Beras, Pedagang Nakal Siap-Siap Saja
- Dukung Swasembada Pangan 2025, Jasindo Siapkan Sosialisasi AUTP di Seluruh Indonesia
- Tangerang Lokasi Terpopuler Bagi Pencari Hunian, LPKR Perluasan Penawaran Produk Baru