Perdagangan Fisik Aset Kripto Makin Diminati, Kasan: Jadilah Investor Cerdas

Perdagangan Fisik Aset Kripto Makin Diminati, Kasan: Jadilah Investor Cerdas
Plt Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) Kementerian Perdagangan, Kasan. Foto: Dok Bappebti

“Kerugian tersebut terjadi karena perusahaan penyedia robot trading membawa kabur (scam) dana milik anggotanya. Kegiatan tersebut terindikasi menggunakan skema Ponzi (Piramida) di mana modus dari investasi tersebut adalah membayarkan keuntungan kepada para anggota dari dananya sendiri dan dana dari anggota baru yang berhasil direkrutnya,” kata Kasan.

Bappebti yang merupakan salah satu unit Eselon I di Kementerian Perdagangan, tugasnya melaksanakan pembinaan, pengaturan, pengawasan dan pengembangan kegiatan Perdagangan Berjangka, Sistem Resi Gudang dan Pasar Lelang Komoditas. Termasuk dalam Perdagangan Berjangka Komoditi adalah Aset Kripto.

Kasan mengatakan salah satu komoditas yang di awasi adalah Bappebti sesuai dengan Komoditi adalah semua barang, jasa, hak dan kepentingan lainnya, dan setiap derivatif dari Komoditi, yang dapat diperdagangkan dan menjadi subjek Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya.

Aset Kripto dapat diperdagangkan apabila memenuhi persyaratan paling sedikit berbasis distributed ledger technology, berupa Aset Kripto utilitas (utilty crypto) atau Aset Kripto beragun aset (Crypto Backed Asset) dan telah memiliki hasil penilaian dengan metode Analytical Hierarchy Process (AHP) yang ditetapkan oleh Bappebti,” ungkap Kasan.

Ekosistem perdagangan Aset Kripto di Indonesia terdiri dari pedagang Aset Kripto, Bursa Berjangka Aset Kripto, Lembaga Kliring, dan Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto.

Saat ini pemerintah (BAPPEBTI) telah membangun ekosistem perdagangan Aset Kripto yang terdiri dari Bursa Berjangka Aset Kripto (PT Bursa Komoditi Nusantara), Lembaga Kliring (PT Kliring Berjangka Indonesia), Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto (PT Tennet Depository Indonesia).

Untuk melindungi investor kripto di Indonesia, Bappebti melakukan pengawasan berbasis risiko atau Risk Based Supervision (RBS) yang dilakukan melalui pengawasan secara on-site (onsite supervision), pengawasan pengawasan secara langsung (off-site supervision) serta kegiatan evaluasi dan monitoring (evaluation and monitoring).

Langkah lainnya yang telah dilakukan dalam melindungi investor di Indonesia adalah terus memperkuat regulasi yang dilakukan dengan berkoordinasi secara intensif dan berkelanjutan bersama asosiasi, pelaku usaha dan Kementerian/Lembaga tekait lainnya.

Bappebti mencatat nilai transaksi Aset Kripto di Indonesia hingga Oktober 2023 sebesar 104,91 triliun, turun 62,51% dibandingkan periode yang sama di 2022 (yoy)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News