Perdagangan Orang Marak, Mbak Puan Minta Pemda Aktif Bertindak

Perdagangan Orang Marak, Mbak Puan Minta Pemda Aktif Bertindak
Menko PMK Puan Maharani (tengah) bersama Mendikbud Anies Baswedan (kanan) dan Menteri PPPA Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohanna Yembise dalam rapat koordinasi pemberantasan tindak pidana perdagangan orang di Jakarta, Rabu (27/1). Foto: Kemenko PMK for JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah pusat mengharapkan pemerintah daerah semakin giat dalam mengantisipasi potensi tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Menurut  Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Puan Maharani, penanganan kasus TPPO  tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah pusat, tapi juga partisipasi daerah.

Berbicara pada acara rapat koordinasi (rakor) tingkat menteri untuk membahas TPPO, Rabu (27/1) di Jakarta, Puan mengatakan bahwa saat ini angka kasus kejahatan yang juga dikenal dengan sebutan trafficking in person itu di berbagai daerah masing tinggi. Mengutip data Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), setiap tahun paling tidak 4 juta orang menjadi korban perdagangan oran.

Puan mengatakan, angka itu didominasi korban dari kalangan perempuan dan anak-anak. Sedangkan dari laki-laki di kisaran angka 600 ribu-800 ribu orang.

Menurut Puan, kaum Hawa yang menjadi korban perdagangan orang dan kini bekerja di luar negeri sebagai tenaga kerja wanita (TKW) mencapai 3 juta orang. “Namun sesungguhnya lebih dari dua kali lipat dari yang tercatat,” katanya sebagaimana dikutip dari siaran pers Kemenko PMK.

Politikus PDIP itu menjelaskan, TKW korban perdagangan orang itu dipekerjakan di sektor informal yang rentan diperbudak. Tak hanya itu, katanya, mereka juga rentan mengalami kekerasan fisik, psikis hingga seksual.

Karenanya dalam rakor yang dihadiri Menteri Hukum dan HAM Yassona Laoly,  Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Yohanna Yembise, Menteri Pendidikan Dasar dan Kebudayaan Anis Baswedan,  serta Kepala BNP2TKI Nusron Wahid itu juga disertai peluncuran empat program untuk memerangi TPPO.

Keempat program itu adalah Strategi Nasional Penghapusan Kekerasan terhadap Anak (Stranas PKtA), Rencana Aksi Nasional Perlindungan Anak (RAN PA), Rencana Aksi Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (RAN PTPPO), serta Road Map Pemulangan dan Pemberdayaan Tenaga Kerja Indonesia Bermasalah (TKIB).

Lebih lanjut Puan mengatakan, saat ini TPPO tidak hanya untuk mempekerjakan para korbannya. Sebab, ada praktuk kejahatan lainnya. Yakni jual-beli organ tubuh serta prostitusi. “Jangan sampai anak-anak dan perempuan menjadi pihak yang dirugikan karena tindak pidana perdagangan orang ini,” tegas Puan.

JAKARTA - Pemerintah pusat mengharapkan pemerintah daerah semakin giat dalam mengantisipasi potensi tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Menurut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News