Perdagangan Produk Hewan Langka Online Dibongkar
Jumat, 11 April 2014 – 20:29 WIB
Modusnya, kata Alex, pelaku menjual barang itu seolah-olah menjual souvenir dan aksesoris yang telah dikemas rapi. Di tokonya, Alex menambahkan, pelaku juga menyediakan makanan suplemen tradisional seperti dari sarang Burung Walet.
Saat ini tersangka masih diperiksa penyidik. Tersangka dijerat pasal 21 ayat 2 huruf b dan d juncto pasal 40 ayat 2 Undang-undang nomor 4 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem. Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta. (boy/jpnn)
JAKARTA - Praktik jual beli produk olahan berbahan dasar hewan langka yang dilindungi secara online dibongkar Bareskrim Polri. Seorang tersangka
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Prahara Rumah Tangga Berujung Petaka, CH Lukai Istri dengan Parang Agar Terlihat Jelek
- Tragis! Ibu dan Anak di Surabaya Tewas Gegara Warisan, Kejadiannya Mengerikan
- Video Narapidana di OI Diduga Berpesta Narkoba di Sel Viral, Ini Kata Kadivpas
- Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bengkalis
- Bea Cukai Musnahkan BKC Ilegal Senilai Rp 52,1 Miliar di Tangerang
- Tim Rimau Polsek Tanjung Batu Tangkap Pencuri Kabel Underground