Perdagangan Produk Hewan Langka Online Dibongkar

Perdagangan Produk Hewan Langka Online Dibongkar
Perdagangan Produk Hewan Langka Online Dibongkar

Modusnya, kata Alex, pelaku menjual barang itu seolah-olah menjual souvenir dan aksesoris yang telah dikemas rapi. Di tokonya, Alex menambahkan, pelaku juga menyediakan makanan suplemen tradisional seperti dari sarang Burung Walet.

Saat ini tersangka masih diperiksa penyidik. Tersangka dijerat pasal 21 ayat 2 huruf b dan d juncto pasal 40 ayat 2 Undang-undang nomor 4 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem. Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta. (boy/jpnn)

 


JAKARTA - Praktik jual beli produk olahan berbahan dasar hewan langka yang dilindungi secara online dibongkar Bareskrim Polri. Seorang tersangka


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News