Perdagangan Satwa Langka Kembali Dibongkar Polisi

Perdagangan Satwa Langka Kembali Dibongkar Polisi
Ilustrasi. Foto: dok. JPNN

jpnn.com - PALEMBANG – Jajaran Polda Sumsel kembali mengungkap perdagangan satwa langka dan dilindungi negara di Palembang, Sumatera Selatan. 

Setelah sebelum berhasil menggagalkan pengiriman anak buaya muara hingga memajang di kawasan Pasar Burung 16 Ilir, polisi menangkap Karman, 26, karena memasarkan satwa langka melalui online Facebook. 

Bisnis ilegal ini sudah delapan bulan dijalaninya. Khusus memperdagangkan anak kucing hutan (felis bengalensis), dan anak buaya muara (crocodylus porosus).

Jika ada yang tertarik, transaksi melalui pin Blackberry Massenger (BBM) yang diberikannya. “Anak kucing hutan dan buaya muara, saya beli dari orang lain juga. Harganya masing-masing Rp200 ribu. Lalu saya jual lagi Rp250 ribu hingga Rp300 ribu,” kata Karman, seperti diberitakan Sumatera Ekspress (Jawa Pos Group) hari ini (30/9).

Bisnis haramnya tersebut, akhirnya terhenti sementara. Dia ditangkap kawasan Pasar Burung, 16 Ilir, Rabu (28/9) pukul 14.00 WIB. Aparat  Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel, mendapati barang bukti  3 ekor anak kucing hutan dan 2 ekor anak buaya muara.

Siang itu, Karman hendak bertransaksi menyerahkan satwa kepada pemesannya. Dalam menjalankan bisnisnya, Karman mengaku tidak membawa pulang ke rumah satwa tersebut.  “Kalau ada yang pesan, baru saya cari. Begitu dapat, langsung ketemuan dan transaksi hari itu juga di Pasar Burung 16 Ilir,” tutur Karman, warga Jl Pangeran Antasari, Kelurahan 13 Ilir, Kecamatan IT I.

Meski demikian, dia mangaku hanya sebatas ikut temannya. Selain membantu memasarkan kucing hutan dan buaya muara, juga menjual musang (paradoxurus hermaphroditus).“Baru dua bulan terakhir, saya transaksi sendiri. Untuk kucing hutan, sudah 4 kali saya jual. Sedangkan jual buaya muara, baru sekali,” pungkasnya.

Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Tulus Sinaga didampingi Kanit IV Kompol Raphael BJ Lingga, mengatakan, tersangka dikenakan Pasal 40 ayat 2 Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya. “Ancamannya pidana penjara lima tahun. Saat ini, kami juga masih mengejar satu tersangka lagi yang merupakan teman tersangka,” kata Tulus. ?

PALEMBANG – Jajaran Polda Sumsel kembali mengungkap perdagangan satwa langka dan dilindungi negara di Palembang, Sumatera Selatan.  Setelah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News