Perdagangan Satwa Langka Kembali Dibongkar Polisi
Selain itu, Tulus mengimbau kepada masyarakat yang memelihara satwa dilindungi tanpa sertifikasi penangkaran, untuk segera menyerahkan ke pihak yang berwenang. “Memelihara satwa dilindungi tanpa izin atau ilegal, itu melanggar hukum. Makanya terus kami sosialisasikan,” ujarnya.
Ketiga anak kucing hutan dan kedua anak buaya muara tersebut, kemudian diserahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumsel. Koordinator Urusan Perlindungan Pengawasan dan Pengamanan BKSDA Sumsel, Andriansyah, menyebut habitat satwa tersebut berada di Sungai Sembilang dan Rambutan, Kabupaten Banyuasin, Muara Dangku (Muara Enim).
Termasuk juga di sepanjang Bukit Barisan dan Gunung Dempo Pagaralam. “Populasi kedua satwa ini sudah langka. Jadi, akan segera kami lepas ke habitatnya. Tapi, akan dikarantina terlebih dahulu,” jelasnya. (vis/air/ce1/ray/jpnn)
PALEMBANG – Jajaran Polda Sumsel kembali mengungkap perdagangan satwa langka dan dilindungi negara di Palembang, Sumatera Selatan. Setelah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Wartawan Garuda TV Kecopetan Saat Liputan Pergantian Tahun
- Penembakan di Tangerang, 2 Orang Pengendara Terkapar, Satu Korban Tewas
- Perampok Bersenjata Api Gasak Uang Rp 60 Juta dari SPBU di Tangsel
- BSI Sedang Asyik Melayani ASN di Dalam Mes, Brak! Datang Tamu Tak Diundang
- Sidang Kasus Pemerasan Penonton DWP, AKBP Malvino Bakal Dipecat?
- 2 ASN di Penajam Paser Utara Ditangkap terkait Narkoba