Perdagangan Satwa Langka Kembali Dibongkar Polisi

Selain itu, Tulus mengimbau kepada masyarakat yang memelihara satwa dilindungi tanpa sertifikasi penangkaran, untuk segera menyerahkan ke pihak yang berwenang. “Memelihara satwa dilindungi tanpa izin atau ilegal, itu melanggar hukum. Makanya terus kami sosialisasikan,” ujarnya.
Ketiga anak kucing hutan dan kedua anak buaya muara tersebut, kemudian diserahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumsel. Koordinator Urusan Perlindungan Pengawasan dan Pengamanan BKSDA Sumsel, Andriansyah, menyebut habitat satwa tersebut berada di Sungai Sembilang dan Rambutan, Kabupaten Banyuasin, Muara Dangku (Muara Enim).
Termasuk juga di sepanjang Bukit Barisan dan Gunung Dempo Pagaralam. “Populasi kedua satwa ini sudah langka. Jadi, akan segera kami lepas ke habitatnya. Tapi, akan dikarantina terlebih dahulu,” jelasnya. (vis/air/ce1/ray/jpnn)
PALEMBANG – Jajaran Polda Sumsel kembali mengungkap perdagangan satwa langka dan dilindungi negara di Palembang, Sumatera Selatan. Setelah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Oknum Dokter di Medan Tersangka Pencurian dengan Kekerasan, Begini Kejadiannya
- Arena Judi Sabung Ayam Digerebek Polisi, Pemain Sudah Tidak di Lokasi
- Penggerebekan Lokasi Judi Sabung Ayam di Gowa Bocor
- Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin Jadi Tersangka Penganiayaan
- Seusai Bunuh Kekasihnya, Pria di Serang Mutilasi Korban, Motif Terungkap
- Usut Dugaan Pelecehan Oknum Dokter di Malang, Polisi Kumpulkan Alat Bukti