Perdagangan Sirip Hiu di Surabaya Terbongkar

jpnn.com, SURABAYA - Satgas Pangan Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus perdagangan sirip hiu.
Petugas sukses mengamankan ratusan kilogram sirip hiu dari sindikat itu.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Shinto Silitonga mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan empat orang.
Salah satunya adalah AM (59) selaku pengelola. Sedangkan tiga lainnya sebagai pembantu, yakni H (30), Rumaiyah (18), dan Umsiyah (20).
"Kasus ini tentang perdagangan pangan olahan hasil laut berupa sirip ikan hiu berbagai jenis termasuk hiu koboi yang dilindungi, perut ikan kakap, kerang mata, dan tiram tanpa izin usaha perikanan," kata Shinto, Sabtu (17/6).
Sejumlah barang bukti diamankan dari rumah pelaku di Jalan Sidodadi IX, Surabaya.
Antara lain, satu karung isi 16 kg potongan sirip ikan hiu yang masih anakan, dan dua bungkus plastik isi dua kg sirip ikan hiu kering.
"Kemudian kemasan isi empat kg kerang mata, 100 kg sirip ikan hiu utuh, 30 kg perut ikan kakap putih, dan 400 kg potongan sirip ikan hiu dewasa," kata dia.
Satgas Pangan Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus perdagangan sirip hiu.
- Satpol PP Surabaya Temukan 2 RHU Jual Miras saat Ramadan
- KAI Daop 8 Tes Narkoba Kepada 100 Pekerja, Ini Hasilnya
- Info Penting, Masyarakat Surabaya Harap Lakukan Ini Sebelum Mudik Lebaran 2025
- Inilah Hasil Drawing Barati Cup International East Java 2025
- Ada Seleksi PPPK 2024, Bukan Berarti Jumlah Guru Bertambah
- JCI East Java Dorong Pengusaha Muda Aktif Mengembangkan Diri