Perdagangan Sirip Hiu di Surabaya Terbongkar

Perdagangan Sirip Hiu di Surabaya Terbongkar
Pelaku kriminal yang tertangkap dan diborgol. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

Pelaku dijerat dengan Pasal 92 UU nomor 45 tahun 2009 tentang Perikanan, dan atau Pasal 142 UU nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan, dan atau Pasal 62 UU nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. (Mg4/jpnn)


Satgas Pangan Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus perdagangan sirip hiu.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News