Perdagangan Sirip Hiu di Surabaya Terbongkar
Sabtu, 17 Juni 2017 – 23:08 WIB
Pelaku dijerat dengan Pasal 92 UU nomor 45 tahun 2009 tentang Perikanan, dan atau Pasal 142 UU nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan, dan atau Pasal 62 UU nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. (Mg4/jpnn)
Satgas Pangan Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus perdagangan sirip hiu.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Ini Identitas Wanita Asal Surabaya Dibunuh Tanpa Busana di Malang
- UC & TPS Gelar Kompetisi Kewirausahaan, Sinergi Dunia Akademis dengan Industri
- Mobil Agya Tabrak Suroboyo Bus di Jalan Setail, 2 Orang Luka
- Habib Bola
- Proyek Tunnel TIJ-KBS Rampung, Bakal Diresmikan dalam Waktu Dekat
- Hujan Deras Disertai Angin Sebabkan 8 Pohon Tumbang di Surabaya