Perdagangan Sirip Hiu di Surabaya Terbongkar
Sabtu, 17 Juni 2017 – 23:08 WIB

Pelaku kriminal yang tertangkap dan diborgol. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com
Pelaku dijerat dengan Pasal 92 UU nomor 45 tahun 2009 tentang Perikanan, dan atau Pasal 142 UU nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan, dan atau Pasal 62 UU nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. (Mg4/jpnn)
Satgas Pangan Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus perdagangan sirip hiu.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Satpol PP Surabaya Temukan 2 RHU Jual Miras saat Ramadan
- KAI Daop 8 Tes Narkoba Kepada 100 Pekerja, Ini Hasilnya
- Info Penting, Masyarakat Surabaya Harap Lakukan Ini Sebelum Mudik Lebaran 2025
- Inilah Hasil Drawing Barati Cup International East Java 2025
- Ada Seleksi PPPK 2024, Bukan Berarti Jumlah Guru Bertambah
- JCI East Java Dorong Pengusaha Muda Aktif Mengembangkan Diri