Perdagangan Tembakau Lokal Terancam
Senin, 11 Februari 2013 – 16:35 WIB
JAKARTA-- Sekjen Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) Hasan Aoni Azis US mempertanyakan komitmen pemerintah untuk melindungi kesehatan masyarakat. Menurut Hasan, Peraturan Pemerintah (PP) nomer 109 tahun 2012 tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif produk tembakau sama sekali tidak mengurusi soal kesehatan. Berdasarkan data BPS November 2012, impor tembakau mencapai 120 ribu ton, telah melampaui separuh lebih kebutuhan nasional mencapai 200 ribu ton.
"Yang ada adalah penyisipan agenda asing untuk menghancurkan industri tembakau di Indonesia," ucap Hasan saat diskusi di Warung Daun Cikini, Jakarta, Senin (11/2).
Baca Juga:
Dalam PP tersebut, Hasan menilai telah terjadi diversifikasi paksa. Dimana, petani tembakau dipaksa menanam tanaman lain selain tembakau. Aturan ini sangat pro asing. "Di satu sisi memaksa petani untuk tidak menanam tembakau, di sisi lain, tembakau dari luar dibebaskan masuk ke Indonesia dengan tarif nol persen," terang Hasan.
Baca Juga:
JAKARTA-- Sekjen Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) Hasan Aoni Azis US mempertanyakan komitmen pemerintah untuk melindungi kesehatan
BERITA TERKAIT
- Sertifikasi Halal Lindungi UMK dari Serbuan Produk Luar Negeri
- Kebijakan Perdagangan Karbon Indonesia di COP 29 Dinilai Bermasalah
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Rp 2,25 Miliar, Terbanyak Rokok
- Anindya Bakrie: Kita Harus Dorong Investasi Asing yang Ciptakan Lapangan Kerja
- AS Optimistis Kembangkan Kerja Sama Ekonomi dengan Pemerintahan Baru
- Tali Qrope dan Selang Spring Hose Jadi Sorotan di INAMARINE 2024