Perdagangan Tembakau Lokal Terancam
Senin, 11 Februari 2013 – 16:35 WIB
"Kalau tembakau dianggap barang adiktif, harusnya impor juga dibatasi. PP ini tidak bicara soal itu. Jadi tidak ada pemihakan pada petani. Justru malah berpeluang mematikan perdagangan tembakau lokal Indonesia," papar Hasan.
Baca Juga:
Maka dengan keluarnya PP ini, tertutup peluang pengembangan ilmu pengetahuan untuk kemanfaatan tembakau bagi kesehatan. "Tembakau dan produk tembakau dalam PP 109/2012 dijustifikasi sebagai barang adiktif, dimana barang adiktif dianggap buruk," sebutnya.
Jadi telah tertutup diversifikasi penggunaan tembakau untuk kepentingan kesehatan. Pengaturan diversifikasi (Pasal 58) diperuntukkan untuk eliminasi tembakau sebagai rokok.
"PP ini jelas-jelas tidak memberikan ruang bagi peneliti, scientis maupun pihak industri dan petani untuk mengembangkan bagi kepentingan kesehatan masyarakat. Ini kedzaliman scientific," tegasnya.
JAKARTA-- Sekjen Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) Hasan Aoni Azis US mempertanyakan komitmen pemerintah untuk melindungi kesehatan
BERITA TERKAIT
- Mendes Yandri Susanto Sebut BUMDes Penting Cegah Efek Negatif Urbanisasi Bagi Desa
- Sertifikasi Halal Lindungi UMK dari Serbuan Produk Luar Negeri
- Kebijakan Perdagangan Karbon Indonesia di COP 29 Dinilai Bermasalah
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Rp 2,25 Miliar, Terbanyak Rokok
- Anindya Bakrie: Kita Harus Dorong Investasi Asing yang Ciptakan Lapangan Kerja
- AS Optimistis Kembangkan Kerja Sama Ekonomi dengan Pemerintahan Baru