Perdagangkan Berbagai Jenis Cenderawasih, Pria di Sidoarjo Ditangkap
Selasa, 19 Oktober 2021 – 04:27 WIB
![Perdagangkan Berbagai Jenis Cenderawasih, Pria di Sidoarjo Ditangkap](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2021/10/18/tersangka-m-yang-memperdagangkan-berbagai-jenis-cendrawasih-gpwz.jpg)
Tersangka M yang memperdagangkan berbagai jenis Cendrawasih (tengah). Foto: Humas Polresta Sidoarjo
M dijerat Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990, tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
"Ancaman hukumannya lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta," kata Kusumo. (mcr12/jpnn)
M, warga Sidoarjo mendapat keuntungan menjual berbagai jenis cenderawasih jutaan rupiah.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Arry Saputra
BERITA TERKAIT
- Gerak Cepat, BKSDA Kaltim Kerahkan Tim Cari Keberadaan Orangutan di Area Tambang
- BKSDA Maluku Amankan 10 Satwa Liar Dilindungi dari ABK
- Bungkam Tuan Rumah, Jenggolo Sport Sidoarjo Juara Kejurnas Voli U-19 2024
- 2 Terdakwa Perdagangan Satwa Dilindungi Divonis 3 Tahun Penjara
- Polisi Gagalkan Penyelundupan Satwa Liar Dilindungi di Aceh Besar
- Menhut Raja Antoni Lepasliarkan Satwa Dilindungi di Sorong, Papua Barat